KEPULAUAN RIAU — Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyoroti sejumlah pasal dalam PP 24/2026 yang dinilai belum menjawab kebutuhan petani. Menurutnya, semangat Presiden untuk mencegah praktik under invoicing yang disampaikan pada 20 Mei 2026 patut didukung, namun aturan teknisnya masih abu-abu.
"Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," tegas Darto dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6).
POPSI mencatat setidaknya ada empat aspek krusial yang belum dijelaskan secara rinci dalam beleid tersebut. Pertama, bagaimana harga ekspor ditentukan secara formula. Kedua, bagaimana margin perdagangan untuk BUMN dihitung. Ketiga, siapa yang melakukan audit harga dan bagaimana mekanismenya. Keempat, bagaimana pembeli internasional bisa memastikan harga yang terbentuk adalah wajar dan tidak mengandung distorsi.
Darto menilai jika aspek-aspek ini tidak segera diurai, kebijakan yang bertujuan menyelamatkan devisa negara justru bisa menimbulkan masalah tata kelola baru. "Ketidakjelasan berpotensi mengurangi kepercayaan pasar terhadap sistem ekspor yang baru," ujarnya.
Salah satu kekhawatiran paling mendasar dari POPSI adalah potensi munculnya biaya tambahan dalam rantai perdagangan. Dalam industri sawit, setiap beban baru di tingkat ekspor—baik itu biaya administrasi, margin BUMN, atau inefisiensi lainnya—hampir pasti akan diteruskan ke hilir.
Akibatnya, harga TBS yang diterima petani berpotensi tertekan. POPSI mendesak pemerintah untuk memastikan skema baru ini tidak menjadi beban baru bagi petani yang selama ini menjadi tulang punggung produksi sawit nasional.
Selain soal harga, POPSi juga mempertanyakan target ekonomi dari kebijakan ini. Darto mengatakan PP 24/2026 belum menjelaskan secara terukur berapa besar tambahan devisa negara yang diharapkan dari skema ekspor satu pintu melalui BUMN.
"Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara, maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," kata Darto.
POPSI mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan mekanisme penentuan harga, perhitungan margin, sistem pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Kejelasan aturan, menurut POPSI, adalah prasyarat mutlak untuk menjaga kepastian usaha sekaligus melindungi kepentingan petani dalam rantai pasok industri sawit nasional.