Dishub Batam Larang Parkir di Jembatan Barelang, Tim Pengawasan Diterjunkan Basmi Pungli Parkir Ilegal

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Senin, 06 Juli 2026 | 23:44:16 WIB
Dishub Batam menurunkan tim pengawasan untuk menertibkan larangan parkir di Jembatan Barelang.

BATAM — Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menegaskan pihaknya akan menurunkan tim pengawasan parkir secara langsung ke lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jembatan, sekaligus memutus rantai praktik pungli.

Aturan Larangan Berlaku di Semua Jembatan, Bukan Hanya Barelang

Leo menekankan larangan parkir di atas jembatan bukan kebijakan baru. Aturan itu sudah jelas tertuang dalam undang-undang lalu lintas dan berlaku untuk seluruh jembatan di Kota Batam, tidak terbatas pada Jembatan Barelang saja.

"Menurut aturan lalu lintas, aspek keselamatan, maupun untuk menjaga aset jembatan, tidak boleh ada parkir di tempat tersebut. Jadi fokus kami memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti dan parkir di atas jembatan," ujar Leo saat dikonfirmasi di Batam, Senin.

Kaitan Langsung dengan Maraknya Pungli Parkir

Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan Jembatan Barelang kerap dikeluhkan warga karena adanya oknum yang meminta uang parkir secara ilegal. Dishub Batam menegaskan instansinya tidak pernah mengelola atau memungut retribusi parkir di lokasi tersebut.

Leo menjelaskan, akar masalah pungli ini justru berasal dari kebiasaan pengendara yang memarkir kendaraan di atas jembatan. "Kalau tidak ada parkir di sana, tentu tidak akan ada lagi praktik permintaan uang parkir. Karena itu yang kami tertibkan terlebih dahulu adalah aktivitas parkirnya," katanya.

Kawasan Wisata Dendang Melayu Dikecualikan, Dikelola Disbudpar

Meski parkir di badan jembatan dilarang, area parkir di kawasan wisata Dendang Melayu yang berada di sekitar Jembatan Barelang 1 memiliki aturan berbeda. Lokasi itu dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam sebagai bagian dari objek wisata.

"Untuk berparkir di kawasan wisata Dendang Melayu berbeda. Itu dikoordinasikan oleh Disbudpar dan ada ketentuan tersendiri sebagai bagian dari pengelolaan kawasan wisata," jelas Leo.

Imbauan ke Masyarakat: Laporkan Jika Ada Pemerasan

Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan oknum yang memaksa atau meminta sejumlah uang di kawasan jembatan. Leo menyebut praktik pemerasan atau pungli merupakan delik yang masuk ranah aparat penegak hukum.

"Kalau ada dugaan pemerasan atau pungli, itu merupakan delik yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun yang jelas dari sisi kami, parkir di atas jembatan memang tidak diperbolehkan," ujar dia.

Tim pengawasan yang akan diterjunkan dalam waktu dekat bertugas melakukan pemantauan dan mengingatkan pengendara agar tidak memarkir kendaraan di atas jembatan. Langkah preventif ini diharapkan mampu menghentikan pelanggaran dan praktik pungli sejak awal.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top