Pencarian

Proyek Irigasi Rp22 Miliar di Anambas Digarap Tanpa Alat Pelindung Diri, Pengawasan K3 Dipertanyakan

Senin, 27 Juli 2026 • 21:13:01 WIB
Proyek Irigasi Rp22 Miliar di Anambas Digarap Tanpa Alat Pelindung Diri, Pengawasan K3 Dipertanyakan
Pekerja proyek irigasi senilai Rp22 miliar di Anambas terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD).

ANAMBAS — Temuan di lapangan memunculkan spekulasi apakah sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) pada proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar berjalan. Proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum tersebut dikerjakan oleh PT Alas Putra.

Persoalan ini bukan sekadar soal pekerja yang lalai. Dalam proyek konstruksi, keselamatan kerja tidak boleh bergantung pada kesadaran individu semata. Ada kontraktor, petugas K3, konsultan pengawas, dan sistem yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai standar.

Dua Kemungkinan yang Harus Dijawab

Jika pekerja tidak menggunakan APD, setidaknya ada dua kemungkinan yang membutuhkan jawaban terbuka. Pertama, APD memang tidak disediakan oleh kontraktor. Kedua, APD tersedia tetapi pengawasan terhadap penggunaannya tidak berjalan.

Keduanya sama-sama serius. Jika APD tidak disediakan, maka pemenuhan kewajiban keselamatan kerja patut dipertanyakan. Namun jika APD telah disediakan tetapi pekerja tetap bekerja tanpa menggunakannya, persoalannya bergeser pada pengawasan dan efektivitas penerapan SMKK.

Pengawasan Tak Cukup Sekadar Rambu K3

Penerapan K3 di proyek konstruksi seharusnya tidak berhenti pada pemasangan papan proyek atau spanduk keselamatan. K3 harus terlihat dalam praktik: pekerja dilengkapi perlindungan sesuai risiko, ada pengarahan keselamatan, penggunaan APD diawasi, dan setiap pelanggaran prosedur ditindaklanjuti.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: jika kondisi pekerja tanpa APD bisa terlihat oleh warga sekitar, apakah hal itu juga luput dari perhatian konsultan pengawas dan petugas K3 proyek? Atau justru kondisi tersebut telah diketahui namun dibiarkan?

Dasar Hukum yang Jelas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus untuk menyediakan alat perlindungan diri bagi pekerja. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menempatkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagai bagian dari penyelenggaraan jasa konstruksi.

Artinya, aspek keselamatan bukan pelengkap. Keselamatan adalah bagian dari pekerjaan itu sendiri. Proyek dengan nilai kontrak hampir Rp22 miliar tentu memiliki komponen biaya keselamatan kerja yang diperhitungkan dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Sejumlah pertanyaan masih menggantung. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD? Berapa jumlah APD yang dibeli dan apakah sesuai dengan jenis pekerjaan? Apakah ada daftar distribusi dan pemeriksaan rutin untuk memastikan APD benar-benar digunakan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Publik menanti jawaban terbuka dari BWS Sumatera IV Batam, kontraktor PT Alas Putra, serta konsultan pengawas proyek irigasi di ujung utara Kepulauan Riau tersebut.

Bagikan
Sumber: metroindonesia.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks