DPRD Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Raih Opini WTP dari BPK

Penulis: Fadhli Usman  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 22:48:31 WIB
DPRD Batam sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna.

BATAM — Rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Realisasi Pendapatan Capai 96,48 Persen, Belanja Baru 90,44 Persen

Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang dibacakan juru bicara Banggar DPRD Batam, Muhammad Fadhli, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan Rp4,29 triliun dan terealisasi Rp4,14 triliun atau 96,48 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp4,43 triliun baru terealisasi Rp4,01 triliun atau 90,44 persen.

Total aset Pemerintah Kota Batam hingga akhir 2025 tercatat Rp13,72 triliun, meningkat 5,55 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipengaruhi penambahan aset tetap dari belanja modal, penyesuaian nilai aset, serta hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Banggar Soroti Retribusi Rendah dan SiLPA Tinggi

Meski menyetujui ranperda, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kritis. Muhammad Fadhli menyoroti rendahnya penerimaan retribusi daerah, belum optimalnya serapan belanja di sejumlah OPD yang menyebabkan tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), serta perlunya penyesuaian belanja pegawai agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Banggar juga meminta pemda mempercepat inventarisasi dan penataan aset, mengevaluasi kontribusi BUMD terhadap PAD, mengoptimalkan pengelolaan piutang PBB, serta meningkatkan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor melalui kolaborasi dengan perangkat RT dan RW,” ujar Fadhli.

Pemkot Siap Tindaklanjuti Rekomendasi, SiLPA Akibat Efisiensi

Menanggapi catatan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pemda akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD. Langkah yang diambil meliputi verifikasi piutang PBB-P2 sebesar Rp592,77 miliar, evaluasi kinerja seluruh BUMD, digitalisasi pembayaran retribusi, dan perbaikan tata kelola parkir.

“Kemudian mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan,” kata Amsakar.

Pemkot menjelaskan tingginya SiLPA disebabkan realisasi pendapatan yang mencapai 96,48 persen, sedangkan belanja baru terealisasi 90,44 persen. Kondisi ini dipengaruhi efisiensi belanja, sisa tender, penghematan perjalanan dinas, belanja pegawai, serta sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan akibat persoalan lahan dan putus kontrak pekerjaan.

Ranperda yang telah disahkan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top