KEPULAUAN RIAU — Kebijakan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas sudah berlaku sejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterbitkan. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama, sementara kendaraan bekas dibebaskan.
Biaya yang Masih Harus Dibayar saat Balik Nama
Namun, bukan berarti proses balik nama tanpa biaya. Pembeli tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, ada biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru. Seluruh biaya di luar PKB itu masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak daerah.
Menurut laman Bapenda Jabar, PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah balik nama. Rinciannya meliputi:
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru;
- Penerbitan Surat Mutasi (jika ada proses mutasi).
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama di Samsat
Proses pengurusan balik nama bisa dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Pertama, pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran. Setelah itu, pembeli menuju loket BBN 2 untuk mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan.
Selanjutnya, pemohon harus melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Kemudian kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan guna mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Setelah SKPD diterbitkan, pemohon bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran. Jika sudah lunas, petugas akan memberikan STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.