Menteri Koperasi Buka Keran Izin Tambang untuk Semua Koperasi, Tak Terbatas Kopdes

Penulis: Ridwan Azhari  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 09:59:01 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan izin usaha pertambangan tidak terbatas pada Koperasi Desa Merah Putih, melainkan terbuka untuk seluruh koperasi di Indonesia.

KEPULAUAN RIAU — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa izin pengelolaan tambang tidak hanya diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih. Seluruh koperasi di Indonesia, baik primer maupun sekunder, berpotensi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mineral dan batubara, serta izin pengelolaan sumur minyak rakyat.

Peluang bagi 130 Ribu Koperasi Aktif

Pernyataan ini disampaikan Ferry merespons interpretasi sempit di masyarakat yang mengira hanya Kopdes yang bisa masuk sektor tambang. Padahal, regulasi yang berlaku membuka peluang bagi semua koperasi yang memenuhi syarat.

"Koperasi boleh mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral, bukan hanya Kopdes," ujar Ferry dalam keterangannya, kemarin.

Kebijakan ini berpotensi mendongkrak peran koperasi dalam perekonomian nasional. Saat ini, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai lebih dari 130 ribu unit, dengan beragam bidang usaha dari simpan pinjam hingga produksi.

Regulasi dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski pintu izin terbuka lebar, koperasi tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah. Proses pengajuan IUP untuk koperasi mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta peraturan turunannya.

Koperasi wajib memiliki badan hukum yang aktif, rencana kerja yang jelas, serta kemampuan finansial dan teknis untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses verifikasi.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Investor

Bagi pelaku bisnis dan investor, perluasan izin ini membuka skema kemitraan baru. Perusahaan tambang skala besar bisa menggandeng koperasi lokal sebagai mitra usaha di wilayah operasi mereka. Model ini lazim diterapkan untuk memenuhi kewajiban kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, investor tetap perlu mencermati risiko tata kelola. Tidak semua koperasi memiliki manajemen profesional dan kapasitas modal yang memadai. "Koperasi harus dibina agar tidak hanya jadi 'pemegang izin' tetapi benar-benar mampu berproduksi," kata Ferry.

Dari sisi pasar, kabar ini belum berdampak langsung pada pergerakan saham emiten tambang di Bursa Efek Indonesia. Pelaku pasar masih menunggu detail teknis implementasi kebijakan dan daftar koperasi yang benar-benar siap mengelola tambang.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Koperasi berencana menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan koperasi tambang dalam tiga bulan ke depan. Sosialisasi akan digencarkan ke daerah-daerah yang memiliki potensi mineral dan migas, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera.

Bagi koperasi yang berminat, disarankan segera membenahi administrasi dan menjalin komunikasi dengan Dinas Koperasi setempat. Peluang ini terbuka, tetapi persaingan akan ketat karena sektor tambang membutuhkan investasi besar dan kepatuhan regulasi yang ketat.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top