Pencarian

Pemprov Kepri Perketat Pengawasan Air Tanah Usai Relaksasi Izin Berakhir, Denda Rp 1 Miliar Mengancam Pelaku Usaha

Senin, 13 Juli 2026 • 15:45:31 WIB
Pemprov Kepri Perketat Pengawasan Air Tanah Usai Relaksasi Izin Berakhir, Denda Rp 1 Miliar Mengancam Pelaku Usaha
Petugas Dinas ESDM Kepri memeriksa instalasi sumur bor di kawasan industri Tanjungpinang, Kamis (10/4).

TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak akan memberi toleransi lagi bagi pengusaha yang memanfaatkan air tanah secara ilegal. Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin menegaskan, kewenangan penerbitan izin bagi kelompok usaha kecil dan menengah kini sudah kembali ke tangan pemprov setelah masa relaksasi berakhir.

Mengapa Pengawasan Diperketat Sekarang?

Relaksasi yang berlangsung hingga akhir Maret 2026 lalu sejatinya merupakan keringanan bagi pelaku usaha yang selama bertahun-tahun memakai air tanah tanpa izin. Mereka diberi waktu untuk mengurus dokumen legalitas. Kini, masa tenggang itu habis.

"Maksud relaksasi kemarin itu keringanan bagi yang sudah lama memanfaatkan air tanah, tapi belum punya izin agar segera mengurusnya," kata Darwin.

Sektor Usaha Mana yang Jadi Sasaran?

Kewajiban memiliki izin ini berlaku untuk semua sektor bisnis komersial. Mulai dari perhotelan, industri, pencucian mobil, laundry, hingga depot air minum isi ulang di seluruh wilayah Kepri.

Pemerintah hanya memberikan pengecualian bagi pemakaian pribadi rumah tangga yang konsumsinya masih di bawah 100 meter kubik per bulan. Sisanya, tidak ada ampun.

Modus Licik Pengusaha: Sembunyikan Pipa di Bawah Lantai

Tim Dinas ESDM Kepri kerap menemukan berbagai modus kecurangan di lapangan. Darwin menyebut, banyak pelaku usaha yang sengaja menyembunyikan pipa sumur bor mereka di bawah lantai, semen, atau taman agar tidak terlihat saat inspeksi.

"Ada hotel atau tempat cuci mobil yang tagihan PDAM-nya kecil sekali, tapi usahanya jalan terus. Itu yang kita kejar," tegas Darwin.

Eksploitasi air tanah tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain denda Rp 1 miliar, pelanggar juga terancam sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: hariankepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks