Balik Nama Mobil dan Motor Bekas: BBN Gratis, Tapi PKB dan PNBP Masih Wajib Dibayar

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Senin, 27 Juli 2026 | 08:27:31 WIB
Warga mengisi formulir permohonan balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kepulauan Riau.

KEPULAUAN RIAU — Kebijakan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas sudah berlaku sejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterbitkan. Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama, sementara kendaraan bekas dibebaskan.

Biaya yang Masih Harus Dibayar saat Balik Nama

Namun, bukan berarti proses balik nama tanpa biaya. Pembeli tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, ada biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru. Seluruh biaya di luar PKB itu masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak daerah.

Menurut laman Bapenda Jabar, PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah balik nama. Rinciannya meliputi:

  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru;
  • Penerbitan Surat Mutasi (jika ada proses mutasi).

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama di Samsat

Proses pengurusan balik nama bisa dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Pertama, pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran. Setelah itu, pembeli menuju loket BBN 2 untuk mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan.

Selanjutnya, pemohon harus melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Kemudian kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan guna mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Setelah SKPD diterbitkan, pemohon bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran. Jika sudah lunas, petugas akan memberikan STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top