TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah menjajaki pemanfaatan infrastruktur pusat data milik BP Batam untuk kebutuhan penyimpanan arsip dan pengelolaan data pemerintahan. Penawaran itu disampaikan langsung tim Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam yang dipimpin Kepala Bidang Data dan Informasi Nova Ridwanullah Faizal saat bertemu Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (18/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, BP Batam menawarkan sejumlah layanan seperti cloud VPS, penyediaan server, hingga pengembangan perangkat lunak. Penawaran ini merupakan bagian dari upaya BP Batam memperluas pemanfaatan pusat data yang telah beroperasi sejak 2011 itu.
Hendri Kurniadi menyambut baik tawaran tersebut. Menurutnya, kebutuhan penyimpanan berbasis cloud semakin mendesak agar arsip dan data pemerintahan bisa dikelola secara aman, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.
“Diskominfo membutuhkan penyimpanan cloud agar data dapat terarsipkan dengan baik. Namun, kami berharap ada ruang negosiasi, termasuk kemungkinan tarif khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,” ujarnya.
Hendri tidak ingin kerja sama ini berhenti pada sekadar sewa server untuk Pemprov Kepri. Ia mendorong agar BP Batam berperan lebih luas sebagai mitra pusat data bagi seluruh Diskominfo kabupaten/kota di Kepulauan Riau.
“Jangan hanya sebatas menawarkan server, tetapi bagaimana seluruh Diskominfo se-Kepri bisa bergabung dengan BP Batam sebagai pusat data. BP Batam memiliki kapasitas untuk itu,” kata Hendri.
Ia menyarankan BP Batam menyusun skema tarif khusus yang mengakomodasi kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas masing-masing. “Kalau kebutuhan Diskominfo se-Kepri dapat dikomunikasikan dan dihimpun bersama, tentu akan lebih mudah membuat skema tarif yang sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, Nova Ridwanullah Faizal menjelaskan layanan pusat data BP Batam tidak hanya untuk kebutuhan internal. Sejak 2012, BP Batam sudah membuka layanan penyewaan untuk pihak eksternal.
“Selain melayani internal BP Batam, sejak 2012 kami juga sudah memiliki layanan penyewaan. Saat ini kami mencoba menawarkan layanan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Nova.
Infrastruktur pusat data BP Batam telah berdiri sejak 2008 dan mulai beroperasi pada 2011, serta memenuhi standar ISO. Saat ini, sekitar 70 persen pengguna layanan pusat data BP Batam berasal dari instansi pemerintah.
Terkait tarif, Nova menyebut mekanismenya mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12 Tahun 2020. Ia juga menyambut baik usulan pengembangan kerja sama yang mencakup Diskominfo kabupaten/kota se-Kepri.
“Kami menyambut baik masukan dari Kepala Diskominfo Kepri. Ini akan menjadi bahan diskusi kami dengan pimpinan, terutama terkait peluang pengembangan kerja sama yang lebih luas,” katanya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal membangun sinergi pengelolaan data antara Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, dan BP Batam, sekaligus mendorong ekosistem pusat data yang lebih terintegrasi di wilayah Kepulauan Riau.