KEPULAUAN RIAU — Mentan Andi Amran Sulaiman menginstruksikan Laskar Merah Putih (LMP) untuk turun langsung mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dan hasil panen di seluruh sentra produksi. Instruksi itu disampaikan saat menerima pengurus pusat LMP di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pekan lalu.
“Kita tidak akan gentar melawan mafia pangan. Mereka yang bermain dengan harga, menimbun pupuk, atau memainkan kuota impor harus diusut. LMP bisa menjadi mitra strategis kami di tingkat desa dan kecamatan,” kata Amran dalam pertemuan tertutup tersebut.
Target Swasembada Beras 2026 dan Peran Pengawasan
Pemerintah menargetkan produksi beras nasional mencapai 32 juta ton pada 2026, naik dari estimasi 31,5 juta ton tahun ini. Untuk mencapai target itu, Presiden Prabowo memerintahkan Kementan mengamankan pasokan pupuk dan bibit unggul tanpa gangguan spekulan.
LMP diminta melaporkan langsung ke posko pengaduan Kementan jika menemukan indikasi penimbunan pupuk di kios resmi atau mark-up harga gabah di tingkat tengkulak. Data Kementan menunjukkan, pada musim tanam Oktober-Maret 2025, setidaknya 12 persen alokasi pupuk subsidi tidak sampai ke petani karena praktik jual-beli kuota.
“Kami siap diterjunkan. Anggota LMP tersebar di 34 provinsi, total lebih dari satu juta orang. Mereka tahu persis kondisi sawah dan gudang penyimpanan di daerahnya,” ujar Ketua Umum LMP, Jhonny Iskandar.
Mafia Pangan dan Kerugian Petani
Sepanjang 2024, Kementan mencatat kerugian petani akibat permainan harga gabah kering panen (GKP) mencapai Rp 8,7 triliun. Harga GKP di tingkat petani sering anjlok di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan Rp 6.500 per kilogram karena ulang spekulan yang menguasai akses penggilingan dan transportasi.
Mentan Amran menegaskan, pengawasan oleh organisasi massa seperti LMP bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya perlindungan petani. “Jangan sampai petani hanya jadi penonton. Mereka yang kerja keras di sawah harus menikmati harga layak,” tambahnya.
Kementan juga berencana mengintegrasikan data pengaduan LMP ke sistem informasi logistik pangan nasional yang dikelola Perum Bulog. Dengan begitu, setiap laporan bisa langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 3x24 jam.
Langkah Konkret di Lapangan
Dalam waktu dekat, Kementan akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri untuk memberikan payung hukum bagi relawan pengawas pangan. LMP akan dilengkapi aplikasi pelaporan berbasis ponsel yang terhubung langsung ke pusat kendali Kementan.
“Kami tidak main-main. Ini soal perut rakyat. Jika ada oknum yang menghalangi swasembada, kami akan bongkar ke publik dan proses hukum,” tegas Amran.
Langkah pengawalan swasembada ini menjadi ujian bagi kolaborasi pemerintah dengan elemen masyarakat sipil. Jika berjalan mulus, target swasembada beras 2026 bukan sekadar wacana, melainkan capaian yang bisa dirasakan langsung oleh 27 juta kepala keluarga petani di Indonesia.