NATUNA — Sebanyak 57 kepala keluarga yang sebelumnya tinggal di kawasan permukiman kumuh Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, kini resmi memiliki tanah dan rumah layak huni. Pemerintah Kabupaten Natuna menghibahkan lahan berikut pematangannya, sementara pemerintah pusat membangun rumah serta sarana dan prasarana perumahan melalui program PPKT.
Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 20 orang perwakilan penerima manfaat, Kamis (waktu tidak disebutkan dalam bahan). "Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan," ujarnya.
Setiap Keluarga Dapat Lahan 10x15 Meter
Setiap penerima manfaat mendapatkan hibah tanah seluas 150 meter persegi dengan ukuran 10 x 15 meter. Sertifikat yang diserahkan merupakan bukti sah kepemilikan tanah, sehingga warga memiliki jaminan hukum atas aset yang ditempati.
Cen Sui Lan mengingatkan para penerima agar tidak menggadaikan sertifikat tanah kepada pihak lain maupun lembaga keuangan. "Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik," kata Cen.
Fakta Singkat Program PPKT Natuna
- 57 kepala keluarga penerima manfaat dari kawasan kumuh Batu Kapal
- Luas tanah hibah per keluarga: 150 meter persegi (10 x 15 meter)
- Lokasi hunian baru: Perumahan Puak, Kecamatan Bunguran Timur
- Pemkab Natuna menyediakan lahan dan pematangan, pusat bangun rumah dan prasarana
Kolaborasi Pemkab dan Pemerintah Pusat
Program PPKT merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan pemerintah pusat. Pemkab Natuna bertanggung jawab menyediakan lahan beserta pematangan, sementara pemerintah pusat membiayai pembangunan rumah serta melengkapi sarana dan prasarana perumahan.
Warga yang sebelumnya tinggal di Batu Kapal—kawasan yang masuk kategori permukiman kumuh—kini menempati hunian yang lebih sehat dan layak. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mempercepat penanganan permukiman kumuh di wilayah pesisir Kepulauan Riau.