Pencarian

Sidang PTUN Batam: Dua Saksi Warga Genta 1 Paparkan Dampak Ekonomi dan Tuding Penutupan Jalan Tanpa Dialog

Rabu, 01 Juli 2026 • 12:57:01 WIB
Sidang PTUN Batam: Dua Saksi Warga Genta 1 Paparkan Dampak Ekonomi dan Tuding Penutupan Jalan Tanpa Dialog
Saksi penggugat paparkan dampak ekonomi akibat penutupan jalan di Genta 1.

BATAM — Polemik akses jalan di kawasan Genta 1 memasuki babak baru. Sidang lanjutan perkara nomor 13/G/TF/2026/PTUN.TPI di PTUN Tanjungpinang, Selasa (30/6/2026), mengagendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat. Perkara ini merupakan gugatan warga terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam atas penutupan permanen akses jalan tersebut.

Kesaksian Pertama: Jalan Ditutup Mendadak, Pedagang Kecil Paling Terpukul

Saksi pertama, Edy Heru Purwanto, pernah menjabat Ketua RW pertama di kawasan MKI 1/Genta 1 sejak 1996. Ia menegaskan penutupan dilakukan secara mendadak tanpa proses konsultasi atau sosialisasi kepada warga terdampak.

Heru mempertanyakan data kecelakaan yang menjadi dalih utama kebijakan Dishub. Selama puluhan tahun tinggal di sana, ia mengaku tidak pernah menyaksikan kecelakaan fatal di titik tersebut.

"Pedagang nasi goreng langganan saya yang dulu selalu habis sebelum jam setengah sembilan pagi kini merosot jauh. Bahkan ada pedagang es teler yang sampai menjual rumahnya karena usahanya terus merugi," ujar Heru di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dixie Bisuk Daniel Parapat.

Heru merinci, akses jalan itu telah digunakan sejak 2002-2003 dan awalnya hanya dibuka pada jam-jam tertentu. Ia menambahkan, dari total sekitar 70 penggugat, tidak semua warga sepakat—sebagian mendukung penutupan, sebagian lainnya menolak.

Saksi Kedua: Penutupan Justru Picu Pelanggaran Lalu Lintas Baru

Saksi kedua, Omo Maretralita, mantan Ketua RT 04 RW 06 yang menjabat 17 tahun, menyampaikan kondisi lalu lintas justru lebih tertata saat lampu lalu lintas masih berfungsi. Setelah akses ditutup, banyak pengendara memilih melawan arah untuk mencari jalur alternatif, sehingga kecelakaan justru meningkat.

Ia membantah anggapan bahwa Jalan Genta 1 merupakan sumber utama kemacetan. Omo juga mengungkapkan adanya saling lempar penjelasan antara Dishub dan Bina Marga soal siapa yang membongkar lampu lalu lintas di lokasi saat warga melakukan konfirmasi.

Menurut Omo, Wali Kota Batam sebelumnya telah mengarahkan agar Dishub dan Bina Marga turun ke lokasi dan berdialog dengan warga saat hearing di Kantor Pemkot pada 2025. Namun arahan itu belum terealisasi hingga masalah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.

Isu Oknum Dewan dan Pengembang Mengemuka di Persidangan

Dalam keterangannya, Omo menyinggung isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dan dugaan aliran uang dari pihak pengembang dalam kebijakan penutupan jalan. Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut dan tidak memiliki bukti.

Persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga menjelang malam di Ruang Sidang Utama itu juga diwarnai penambahan alat bukti berupa dokumen dari masing-masing pihak. Warga Genta 1 selaku penggugat diwakili kuasa hukum Sultan Abdullah Kendeck.

Perkara ini masuk dalam kategori sengketa tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Bagikan
Sumber: ulasan.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks