Pencarian

Satlantas Polresta Tangerang Perketat Pengawasan Sepeda Listrik, Larang Melintas di Jalan Raya

Jumat, 31 Juli 2026 • 11:46:01 WIB
Satlantas Polresta Tangerang Perketat Pengawasan Sepeda Listrik, Larang Melintas di Jalan Raya
Petugas Satlantas Polresta Tangerang melakukan pengawasan terhadap pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya.

KEPULAUAN RIAU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menegaskan kendaraan roda dua bertenaga baterai itu tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Kamis (30/7).

Aturan yang Membatasi Ruang Gerak Sepeda Listrik

Regulasi yang menjadi dasar penertiban ini secara tegas membatasi pengoperasian sepeda listrik. Kendaraan ini hanya diperuntukkan di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan wisata, dan area perkantoran, bukan untuk jalur publik yang dilalui kendaraan bermotor.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini selama ini sering terlihat di ruas jalan protokol Kabupaten Tangerang. Pengguna sepeda listrik kerap bercampur dengan kendaraan roda dua dan roda empat, menciptakan potensi bahaya bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

Tingginya Angka Kecelakaan Jadi Pemicu Utama

Langkah penertiban ini tidak lepas dari catatan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang yang disebut masih relatif tinggi. Fery mengungkapkan, angka fatalitas atau korban meninggal dunia akibat kecelakaan masih menjadi perhatian serius kepolisian.

Karena itu, program pengawasan dan penegakan hukum akan diperkuat. Selain menyasar sepeda listrik, pihaknya juga akan mengawasi kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga yang kerap terlibat dalam kecelakaan dengan korban berat.

Sinergi Antarinstansi dan Pembinaan Polisi Cilik

Penertiban tidak hanya dilakukan melalui razia di lapangan. Fery menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini. Salah satu program yang dijalankan adalah pembinaan Polisi Cilik (Pocil) di lingkungan sekolah.

"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.

Fery menambahkan, kegiatan kolaboratif yang berkelanjutan akan terus digencarkan. Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, kesepahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya diharapkan semakin kuat.

"Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," jelas Fery.

Edukasi Jadi Prioritas Sebelum Tindakan Tegas

Meski ancaman penertiban mengemuka, Polresta Tangerang memilih mengedepankan pendekatan humanis. Sosialisasi mengenai aturan dan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya akan digencarkan terlebih dahulu.

Langkah ini diambil agar masyarakat memahami alasan di balik larangan tersebut, bukan sekadar merasa ditindak. Namun, kepolisian memastikan penegakan hukum secara konsisten tetap akan dilakukan bagi mereka yang mengabaikan aturan setelah sosialisasi berjalan.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks