BINTAN — Jelang peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus, Pemkab Bintan tidak hanya meminta warganya memasang atribut merah putih. Ada satu momen khidmat yang juga wajib dihormati seluruh elemen masyarakat.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan 27 Juli 2026, Bupati Roby Kurniawan menginstruksikan penghentian aktivitas sejenak selama tiga menit, tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB saat Lagu Indonesia Raya berkumandang pada hari H. Instruksi ini dikecualikan bagi pelayanan mendesak seperti kesehatan dan pemadam kebakaran.
Imbauan Hias Lingkungan Tidak Harus Mewah
Dalam edaran yang merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara RI itu, Bupati Roby mengajak lingkungan kantor, sekolah, tempat usaha, hingga perumahan dihiasi semarak kemerdekaan mulai 1 hingga 31 Agustus.
"Tidak harus mewah, yang penting ada upaya dan rasa gembira. Pasang umbul-umbul, hiasan sederhana, cukup sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan," ujar Roby, Jumat (31/7).
Anggaran Perlombaan Diminta Tidak Boros
Pemkab Bintan juga memberikan rambu-rambu terkait berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan yang digelar masyarakat. Bupati berharap setiap acara disusun agar bermanfaat dan membekaskan rasa cinta tanah air.
Ia menekankan agar perlombaan dipersiapkan dengan matang sehingga berjalan aman dan tertib. Prinsip efisiensi juga ditekankan dalam edaran tersebut, dengan catatan kegiatan tidak boros anggaran. (*)