BATAM — Kehadiran Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026 memang bertujuan memberikan kepastian operasional dan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan pelabuhan. Namun, di balik niat tersebut, kajian hukum menemukan adanya potensi tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antara BP Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam yang bisa memicu konflik regulasi di lapangan.
Osman Hasyim, yang juga seorang pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa kajian ini bukan sekadar kritik administratif. Ia menyoroti dua aspek fundamental dalam Hukum Keuangan Negara yang menurutnya diabaikan dalam penyusunan regulasi tersebut. "Kondisi ini dinilai memutus rantai legalitas keuangan negara (chain of legality) serta mengabaikan asas-asas pengelolaan PNBP," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Dualisme Fungsi Regulator dan Operator Berpotensi Ultra Vires
Temuan pertama dalam kajian ini menyasar Pasal 5 dan Pasal 6 yang menetapkan BP Batam sebagai "Penyelenggara Pelabuhan". Penetapan ini dinilai bertentangan secara hierarkis dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam UU tersebut, penyelenggara pelabuhan secara limitatif ditetapkan pada Otoritas Pelabuhan (OP) atau KSOP. Jika BP Batam tetap memaksakan posisi ini, maka akan terjadi dualisme fungsi regulator-operator yang dikenal dalam hukum administrasi sebagai tindakan ultra vires atau melampaui batas kewenangan.
Pasal 3: Pendelegasian Kewenangan yang Melanggar Asas Hukum?
Klausul kedua yang dipersoalkan adalah Bagian Ketiga Pasal 3. Pasal ini mengatur pendelegasian kewenangan persetujuan dan penandatanganan perjanjian pemanfaatan BMN, penggunaan perairan, serta rekomendasi perizinan berusaha kepada Anggota/Deputi dan Pimpinan Unit Organisasi bidang Kepelabuhanan.
Masalahnya, kewenangan Kepala BP Batam bersumber dari PP Nomor 41 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2025 sebagai penerima delegasi pertama. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang didelegasikan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut tanpa adanya klausul khusus. "Apabila regulasi tingkat atas tidak memuat klausul pendelegasian lanjutan, maka pendelegasian ini bertentangan dengan asas delegatus non potest delegare," jelas Osman.
UU PNBP Hilang dari Konsiderans, Rantai Legalitas Terputus
Temuan ketiga dinilai paling krusial. Absennya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam konsiderans Menimbang dan Mengingat Perka 4/2026 dianggap sebagai cacat formal dan substansial.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi tindakan detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. "Hal ini demi mengejar target pendapatan internal tanpa tunduk pada batasan undang-undang keuangan negara," tulis kajian tersebut. Hilangnya dasar hukum ini membuat seluruh mekanisme tarif yang diatur dalam Perka berisiko tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Diskon 50 Persen Kapal Bukan Niaga: Melebihi Batas Fleksibilitas BLU
Temuan keempat berkaitan dengan skema tarif. Perka ini menetapkan tarif Kapal Bukan Niaga sebesar 50 persen dari tarif dasar niaga di Pelabuhan Umum. Kebijakan ini dinilai berpotensi melampaui batasan fleksibilitas diskon komersial 20 persen yang diatur dalam PMK 195/PMK.05/2022.
Selain itu, potensi diskriminasi tarif juga muncul di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus). Jika skema ini tidak didasarkan pada mandat eksplisit dari Kementerian Keuangan, maka kebijakan tarif tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pengguna jasa pelabuhan di Batam.
Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasilnya, keempat klausul tersebut dinilai memerlukan uji materi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.