Pencarian

Ekspansi O!Save Filipina ke Indonesia, Kemendag Tegaskan Modal Minimarket Wajib Domestik

Rabu, 12 Agustus 2026 • 20:54:31 WIB
Ekspansi O!Save Filipina ke Indonesia, Kemendag Tegaskan Modal Minimarket Wajib Domestik
Ritel asal Filipina, O!Save, telah membuka 37 gerai di Jakarta dengan konsep hard discount.

KEPULAUAN RIAU — Meski mengusung merek asing, perusahaan yang menjalankan operasional O!Save di Indonesia tetap wajib bermodal dalam negeri. Hal ini ditegaskan Iqbal Shoffan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8), merespons masuknya jaringan ritel asal Filipina tersebut ke pasar domestik.

"Format retail minimarket itu tidak boleh menerima modal asing. Harus penerimaan modal dalam negeri," ujar Iqbal. "Walaupun brand-nya dari luar," tambahnya.

Skema Bisnis Hard Discount dan Target Ekspansi

O!Save merupakan jaringan ritel asal Filipina yang berdiri sejak 2023 dan mulai merambah Indonesia dengan mengadopsi konsep hard discount. Model bisnis ini mengedepankan efisiensi dengan menyewa lokasi yang tidak mahal dan menawarkan harga terendah setiap hari tanpa mengandalkan promo musiman.

Perusahaan menyatakan fokus pada penyediaan kebutuhan pokok, makanan, serta perlengkapan rumah tangga dan perawatan diri. Hingga saat ini, sudah terdapat 37 gerai O!Save yang beroperasi di Jakarta.

Untuk memperluas jaringannya, O!Save menetapkan kriteria lokasi yang spesifik. Calon mitra atau pemilik lahan harus menyediakan luas lantai dasar minimal 250 m², lokasi komersial seluas 350 m², atau tanah kosong siap sewa dengan luas 450 m². Area tersebut wajib berada di dekat pusat perbelanjaan, komunitas, atau permukiman padat penduduk dengan akses parkir memadai.

Pemerintah Awasi Persaingan dengan Warung Tradisional

Iqbal menilai persaingan antar pelaku ritel dengan format bisnis serupa dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, perhatian khusus pemerintah diperlukan ketika persaingan terjadi antara format yang berbeda, seperti ritel modern melawan warung kelontong tradisional.

"Yang perlu dicermati oleh pemerintah adalah kalau format bisnisnya berbeda. Misalnya retail modern dengan warung tradisional. Itu harus ada perhatian khusus kepada warung tradisional," kata Iqbal.

Menurutnya, warung tradisional tidak bisa secara langsung diadu dengan jaringan ritel modern karena perbedaan kapasitas modal dan skala usaha. Karena itu, pemerintah menjalankan program kemitraan yang mencakup digitalisasi dan kerja sama dengan distributor besar untuk memperkuat daya saing warung kelontong.

"Pemerintah punya kewajiban untuk memberikan perhatian khusus kepada warung-warung kelontong," tegasnya.

Perubahan Pola Belanja Konsumen

Soal potensi kejenuhan pasar akibat menjamurnya jaringan minimarket, Kemendag belum melihat indikasi tersebut. Iqbal justru menyoroti adanya pergeseran perilaku konsumen dari belanja bulanan di department store menuju format minimarket yang lebih praktis.

Fenomena ini dinilai sebagai transformasi alami pola belanja masyarakat, bukan sekadar penambahan jumlah gerai. Kehadiran pemain baru seperti O!Save pun dipandang sebagai bagian dari dinamika industri ritel nasional yang tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks