Pencarian

Pemkab Bintan dan DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026, Respons Kebutuhan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 • 22:38:31 WIB
Pemkab Bintan dan DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026, Respons Kebutuhan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti dan Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8).

BINTAN — Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, dan Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8).

Nota kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan dan perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026. Tahapan ini mencerminkan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku.

Apa Dasar Hukum Perubahan KUA PPAS Bintan?

Deby Maryanti menuturkan, perubahan KUA dan PPAS ini diselenggarakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah.

Mengapa KUA dan PPAS Bintan Perlu Diubah?

Menurut Deby, perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Hal ini juga menjadi respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

“Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujarnya singkat.

Langkah Selanjutnya Setelah Nota Kesepakatan Ditandatangani

Dengan telah disepakatinya perubahan KUA dan PPAS ini, Pemkab Bintan akan segera menyelesaikan dan menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Deby juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPRD, dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengawal seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan kesepakatan dapat terlaksana sesuai jadwal.

Proses pembahasan APBD yang transparan dan tepat waktu menjadi krusial bagi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bintan pada tahun anggaran mendatang. Masyarakat pun menantikan program-program prioritas yang akan dijalankan pemerintah daerah setelah APBD 2026 disahkan.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: riaukepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks