KEPULAUAN RIAU — Bursa Efek Indonesia menghapus empat kriteria penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus melalui Perubahan Peraturan I-X dan II-X yang terbit 25 September 2026. Aturan anyar ini berlaku efektif mulai 28 September 2026 dan menyasar kriteria harga rendah, likuiditas tipis, hingga gagal memenuhi syarat pencatatan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menyatakan perubahan ketentuan penempatan dan perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus tertuang dalam dua peraturan sekaligus. Perubahan Peraturan I-X dan Perubahan Peraturan II-X diteken pada 25 September 2026, tiga hari sebelum masa berlaku dimulai.
Langkah ini mengubah lanskap saham-saham yang selama ini terkurung di papan pemantauan. Empat kriteria yang sebelumnya jadi dasar penempatan resmi dicabut dari aturan.
Kriteria 1: Harga di Bawah Rp51 dan Transaksi Tipis
Kriteria pertama yang dihapus mengatur kondisi perusahaan tercatat atau saham yang selama tiga bulan terakhir punya harga rata-rata di bawah Rp51. Kriteria ini juga mencakup likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham.
Perhitungannya dilakukan di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. "Kriteria 1 sebelumnya mengatur kondisi perusahaan tercatat atau saham yang selama tiga bulan terakhir memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51," kata Irvan kepada media.
Kriteria 6: Gagal Penuhi Syarat Pencatatan
Kriteria keenam yang dihapus berkaitan dengan perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa. Syarat itu merujuk pada ketentuan pencatatan saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi.
Ada pengecualian tertentu terkait jumlah saham free float dalam kriteria ini. Irvan tidak merinci lebih jauh soal pengecualian tersebut.
Kriteria 7 dan 10: Likuiditas Rendah dan Ketentuan Lain
Kriteria 7 sebelumnya mengatur saham dengan likuiditas rendah, yakni nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir. Perhitungan ini juga berlaku di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Adapun Kriteria 10 turut dihapus, meski Irvan tidak menyebutkan detail isi kriteria tersebut dalam keterangan resminya. Keempat kriteria yang dicabut adalah Kriteria 1, 6, 7, dan 10.
Perubahan aturan ini berpotensi mengubah komposisi saham di Papan Pemantauan Khusus. Selama ini papan tersebut menjadi tempat bagi emiten dengan likuiditas rendah atau harga saham di bawah ambang batas tertentu.
Dampak bagi Investor dan Emiten
Penghapusan kriteria ini bisa membuka ruang bagi sejumlah saham untuk keluar dari papan pemantauan. Saham-saham dengan harga di bawah Rp51 dan transaksi harian tipis selama ini menjadi penghuni tetap papan tersebut.
Bagi investor, perubahan ini memengaruhi cara membaca risiko saham berlikuiditas rendah. Papan Pemantauan Khusus biasanya menerapkan mekanisme perdagangan berbeda, termasuk batas auto reject dan skema full call auction.
BEI belum mengumumkan daftar saham yang terdampak langsung dari penghapusan empat kriteria ini. Bursa juga belum merinci apakah ada kriteria baru yang menggantikan posisi kriteria yang dicabut.
Perubahan Peraturan I-X dan II-X mulai berlaku pada 28 September 2026. Emiten dan investor perlu mencermati implikasi aturan baru ini terhadap status saham di papan pemantauan.