TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang bergerak cepat memenuhi persyaratan administrasi setelah rencana pembangunan GOR senilai Rp55 miliar mendapat persetujuan dari Kemenpora. Proyek infrastruktur olahraga ini direncanakan dibiayai penuh oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Langkah awal yang krusial adalah pengurusan sertifikat tanah hibah menjadi aset Pemko. Kadispora Ruli Friady mengungkapkan, lahan seluas hampir empat hektar yang akan digunakan untuk GOR merupakan hibah dari pengusaha Tanjungpinang, Suryono.
“Dengan hibah dari Suryono ini, kami sudah memiliki dasar untuk mengurus sertifikat menjadi aset Pemko melalui BPN,” ujar Ruli dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah secara resmi menerima dua bidang tanah hibah tersebut di Kantor Wali Kota di Jalan Senggarang pada Jumat (10/7/2026). Kedua bidang tanah itu berlokasi di Jalan Daeng Kamboja, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Masing-masing bidang memiliki luas 19.997 meter persegi dan 19.977 meter persegi. Setelah status lahan resmi menjadi milik Pemko, pemerintah kota akan menyempurnakan sejumlah dokumen teknis.
“Selanjutnya, kami akan menyempurnakan DED, AMDAL, dan persyaratan lainnya sebelum kembali mengajukan pembangunan GOR,” kata Ruli.
Pembangunan GOR ini diharapkan menjadi pusat kegiatan olahraga dan pembinaan atlet di Tanjungpinang. Dengan anggaran Rp55 miliar dari pemerintah pusat, proyek ini menjadi salah satu infrastruktur publik terbesar yang akan dibangun di kota tersebut dalam waktu dekat.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis rampung, pengajuan resmi pembangunan akan kembali dilayangkan ke Kemenpora dan Kementerian PUPR untuk realisasi pendanaan.