BATAM — TASPEN memastikan hak peserta ASN dan PPPK yang meninggal dunia tetap terpenuhi melalui program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris dua pegawai yang wafat saat masih aktif bertugas di lingkungan Pemkot Batam dan Pemprov Kepri.
Dua Ahli Waris Terima Santunan Total Lebih dari Rp1 Miliar
Ahli waris Abdul Azis, ASN aktif di Pemkot Batam, menerima total manfaat Rp248.934.300. Sementara itu, ahli waris almarhumah Nurijah, PPPK di Sekretariat Dewan DPRD Pemprov Kepri, mendapat total manfaat Rp832.871.797 melalui program TASPEN.
“Santunan ini diberikan kepada keluarga almarhum Abdul Azis yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas sebagai ASN di Pemkot Batam,” ujar Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis dalam keterangannya, Jumat.
Pensiun Bulanan dan Beasiswa untuk Anak Peserta
Selain santuan jaminan kematian, ahli waris Abdul Azis juga memperoleh uang pensiun janda sebesar Rp2.845.400 per bulan yang disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen. Fary menjelaskan bahwa manfaat tidak berhenti di santunan dan pensiun bulanan.
“Jadi selain jaminan kematian, jaminan kecelakaan tewas dan juga tabungan hari tua, diberikan pensiun bulanan bagi ahli waris yang masih berhak,” kata dia. Anak peserta juga mendapatkan tambahan manfaat beasiswa jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.
Wali Kota Batam Apresiasi Layanan TASPEN
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi TASPEN atas layanan yang memastikan para ahli waris mendapatkan haknya. Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap mereka diberikan kekuatan.
“Terima kasih kepada jajaran TASPEN atas penyerahannya. Almarhum tidak dibiarkan dan dipastikan mendapatkan hak TASPEN-nya. Mudah-mudahan melalui TASPEN dapat dikelola dengan baik, bisa digunakan untuk pendidikan anak,” ujar Amsakar.
Menurutnya, kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan, baik secara moral maupun material, kepada keluarga yang ditinggalkan.