NATUNA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memastikan distribusi pupuk subsidi tahap kedua telah berlangsung pada Senin (13/7). Bantuan ini merupakan alokasi dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya diusulkan oleh Pemkab Natuna melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna Wan Sazali menjelaskan, total pupuk yang diterima daerah itu seberat 188,53 ton. Rinciannya meliputi 36,25 ton pupuk urea, 106,2 ton pupuk NPK, dan 46,08 ton pupuk organik.
"Seluruh penerima bantuan merupakan petani yang telah diusulkan melalui RDKK dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)," kata Wan Sazali.
Distribusi tahap pertama dilakukan pada Mei 2026, disusul tahap kedua yang baru rampung pekan ini. Para petani tersebar di 79 kelompok tani yang berlokasi di delapan kecamatan se-Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna Cen Sui Lan secara khusus mengingatkan para penerima manfaat agar tidak menyalahgunakan pupuk bersubsidi tersebut. Ia menekankan bahwa selisih harga antara pupuk subsidi dan non-subsidi sangat signifikan di pasaran.
"Kepada penerima manfaat, tolong jangan ada penyalahgunaan. Gunakan sebaik-baiknya, jangan ada penyelewengan karena disparitas harga pupuk sangat tinggi," ujar Bupati Cen Sui Lan di Natuna.
Peringatan serupa disampaikan oleh Kepala DKPP Wan Sazali. Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang dilarang keras diperjualbelikan di luar ketentuan atau digunakan untuk kepentingan yang menyimpang.
Wan Sazali merinci bahwa seluruh petani penerima telah memenuhi persyaratan administratif. Mereka wajib tergabung dalam kelompok tani yang datanya sudah masuk dalam Simluhtan dan RDKK.
"Lokasi pupuk yang diterima setiap kelompok tani merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota sebelum RDKK diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat," jelasnya.
Ia menambahkan, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam RDKK sesuai kebutuhan usaha tani masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.