BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan via LMS, 614 Hektare Lahan Tidur Terancam Ditarik Kembali

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Senin, 13 Juli 2026 | 16:49:31 WIB
BP Batam mewajibkan pelaporan perizinan melalui sistem Land Management System (LMS) untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan.

BATAM — BP Batam resmi menerapkan kewajiban baru bagi pemegang alokasi lahan. Seluruh proses pelaporan perizinan dan pembangunan kini harus dilakukan melalui sistem daring bernama Land Management System (LMS). Langkah ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sudah dialokasikan namun tidak kunjung dibangun.

Ribuan Hektare Lahan Terbengkalai di Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan-lahan tersebut sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan," kata Amsakar dalam keterangan resmi, Senin.

Bagaimana Cara Kerja Sistem LMS?

LMS adalah portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam. Pelaku usaha bisa mengaksesnya melalui laman lms.bpbatam.go.id. Sistem ini menyajikan informasi ketersediaan lahan, layanan perizinan, hingga lokasi yang masih bisa diajukan sebagai alokasi lahan.

Saat ini, beberapa jenis perizinan sudah terintegrasi dalam LMS, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan. Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) direncanakan menyusul dalam waktu dekat.

Dua Tahun Tak Dibangun, Lahan Bisa Ditarik

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

"Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah (PPT) dan standar waktu pelayanan perizinan," tegas Amsakar.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar pada sistem LMS. Langkah ini memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.

Target: Percepat Realisasi Investasi

Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala, BP Batam berharap pemegang alokasi dapat lebih optimal memanfaatkan lahannya. Dampak langsungnya adalah percepatan realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.

Amsakar menambahkan, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun. Pihaknya akan terus mendorong agar lahan-lahan produktif segera dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi daerah.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top