BP Batam Wajibkan Pemegang Lahan Lapor Progres Pembangunan via LMS, 614 Hektare Lahan Tidur Terancam Ditarik

Penulis: Ridwan Azhari  •  Senin, 13 Juli 2026 | 20:23:31 WIB
BP Batam mewajibkan pemegang alokasi lahan melaporkan progres pembangunan melalui sistem digital Land Management System (LMS).

BATAM — BP Batam resmi menerapkan kewajiban pelaporan mandiri bagi pemegang alokasi lahan melalui sistem digital Land Management System (LMS). Langkah ini diambil untuk memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun pelaku usaha.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan LMS telah mengintegrasikan sejumlah perizinan penting, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan segera masuk dalam sistem tersebut.

"Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan," ujar Amsakar.

Ancaman Pencabutan Lahan dalam Dua Tahun

Kewajiban pelaporan melalui LMS merupakan bagian dari penguatan pengawasan. Amsakar menegaskan, lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun berpotensi ditarik kembali oleh BP Batam.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan sanksi tegas bagi pemegang alokasi yang tidak merealisasikan rencana investasinya.

614 Hektare Lahan Tidur Tersebar di 310 Titik

Berdasarkan data BP Batam, saat ini masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut sudah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang hingga kini belum diberikan kepada pihak mana pun.

Dengan sistem digital ini, BP Batam berharap tidak ada lagi alasan bagi pemegang lahan untuk tidak memanfaatkan lahannya. Evaluasi dapat dilakukan secara real-time, dan tindakan tegas bisa segera diambil terhadap lahan yang mangkrak.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: sketsanews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top