Pemkab Natuna Latih Pengelola dan Pendamping Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, Targetkan Layanan Terintegrasi

Penulis: Muzakir Salim  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 12:05:01 WIB
Wakil Bupati Natuna Jarmin membuka pelatihan manajemen dan penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Bunguran Timur.

NATUNA — Pelatihan manajemen dan penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak digelar Pemerintah Kabupaten Natuna di ruang pertemuan sebuah penginapan di Kecamatan Bunguran Timur. Wakil Bupati Natuna Jarmin menegaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas teknis para pengelola dan pendamping agar penanganan kasus berjalan sistematis.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

Jarmin menyebut perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa berjalan sendiri. "Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah desa, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat," ujarnya di Natuna, Senin.

Menurutnya, setiap perempuan dan anak berhak atas rasa aman. Pelatihan ini diharapkan bisa memperkuat komitmen lintas instansi untuk mewujudkan layanan yang cepat, tepat, dan responsif.

Manajemen Kasus Terstruktur untuk Pemulihan Korban

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Natuna, Sri Riawati, menjelaskan penerapan manajemen kasus yang terstruktur akan memudahkan korban mendapat layanan menyeluruh. Mulai dari penanganan awal, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga reintegrasi sosial.

"Melalui pelatihan ini, kita ingin membangun sistem jejaring yang kuat, menghilangkan ego sektoral, serta mewujudkan koordinasi antarinstansi yang lebih responsif," kata Sri.

Ia menambahkan, peserta pelatihan berasal dari organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Natuna, pemerintah desa, serta unsur TNI dan Polri.

Data Terintegrasi dan Anggaran DAK 2026

Pemkab Natuna berharap pelatihan ini juga mendorong tertibnya pencatatan dan pelaporan data kasus melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi. Dengan begitu, proses monitoring dan evaluasi penanganan kasus bisa lebih akurat.

Sri Riawati mengungkapkan kegiatan ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkab Natuna dalam memperkuat layanan perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah kepulauan tersebut.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top