Pemkot Tanjungpinang Alokasikan DAK Fisik 2026 untuk Pembangunan Jalan, RSUD, dan Sanitasi

Penulis: Ridwan Azhari  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 16:02:01 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat memimpin rapat koordinasi DAK Fisik 2026 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Selasa (14/7/2026).

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan realisasi fisik dan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2026 tuntas seratus persen pada akhir tahun. Target itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat memimpin rapat koordinasi di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (14/7/2026).

Tiga Prioritas Pembangunan: Jalan, RSUD, dan Sanitasi

Dalam pengarahan Wali Kota Lis Darmansyah yang dibacakan Zulhidayat, DAK Fisik 2026 difokuskan pada tiga sektor utama. Pertama, pembangunan beberapa ruas jalan di wilayah kota. Kedua, pembangunan RSUD Tanjungpinang tahap awal. Ketiga, pembangunan infrastruktur sanitasi.

“DAK ini adalah uang rakyat, maka harus cepat, tepat mutu dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai tidak terserap dengan baik dan ada pengembalian ke Pusat,” ujar Zulhidayat.

OPD Diminta Strategis, Bukan Sekadar Menunggu

Zulhidayat menekankan agar setiap OPD penerima DAK Fisik dan Non Fisik tidak bekerja secara prosedural. Ia meminta seluruh perangkat daerah mengidentifikasi kendala realisasi fisik dan penyerapan keuangan sejak awal.

“Semua OPD yang menerima DAK harus bekerja dengan strategi, bukan hanya menunggu. Target kita Desember 2026, baik fisik maupun keuangan harus clear 100 persen,” tegasnya.

Batas Akhir Penyerahan Berkas Syarat Salur ke KPPN

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kepri, Arif Khuzaini, yang turut hadir dalam rapat, mengingatkan pemerintah kota untuk segera melengkapi dokumen syarat salur. Berkas paling lambat diterima KPPN pada 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

“Untuk itu, kami berharap agar proses dapat berjalan dengan lancar, maka semua berkas yang menjadi persyaratan penyaluran anggaran segera diserahkan kepada kami sebelum tanggal terakhir yang sudah ditetapkan. Jangan sampai akibat terlambatnya Pemda mengajukan berkas syarat salur ke KPPN, akan berdampak dan membebankan APBD,” pesan Arif.

Pengelolaan DAK Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

Zulhidayat menambahkan, penggunaan DAK Fisik dan Non Fisik 2026 harus memenuhi prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Proyek yang sudah berproses, kata dia, harus segera dikawal hingga penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga.

“DAK fisik yang sudah berproses segera dikawal dan selesaikan hingga kontrak kerja bersama pihak ke tiga, untuk selanjutnya dilakukan penyaluran anggaran dan penyelesaian pembangunan sesuai rencana,” ucap Zulhidayat.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: gotvnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top