TANJUNGPINANG — Disnakertrans Kepulauan Riau tidak main-main dalam menekan angka pengangguran di wilayahnya. Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya kini mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan industri menyerap tenaga kerja lokal minimal 20 persen.
“Regulasi itu mewajibkan perusahaan dan industri menyerap sedikitnya 20 persen tenaga kerja lokal Kepri,” ujar Diky kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurut Diky, upaya ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kepri belakangan ini sudah menunjukkan hasil positif. “Ini menandakan program pemprov sudah membuahkan hasil,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa lulusan SMA dan SMK masih mendominasi angka pengangguran di provinsi tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius karena tenaga kerja muda justru yang paling sulit terserap.
Untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal, Disnakertrans Kepri menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, mengoptimalkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di tiga kota industri utama, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun.
Kedua, mempercepat sinkronisasi program link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kebutuhan industri. Langkah ini dianggap krusial mengingat masih banyak lulusan SMK yang belum memiliki kompetensi sesuai permintaan pasar kerja.
Ketiga, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menerbitkan payung hukum berupa Perda, Perbup, atau Perwako. Regulasi inilah yang nantinya menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memenuhi kuota pekerja lokal.
Selama ini, banyak perusahaan di Kepri, khususnya di kawasan industri Batam dan Bintan, lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah atau bahkan tenaga kerja asing. Dengan adanya regulasi yang mewajibkan kuota 20 persen, diharapkan putra-putri daerah memiliki peluang lebih besar untuk bekerja di kampung halaman sendiri.
Disnakertrans menargetkan, dengan kombinasi pelatihan BLK yang diperbarui dan regulasi yang mengikat, angka pengangguran di Kepri bisa terus ditekan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.