Tim URC Gabungan Ringkus Pelaku Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur Batam dalam Hitungan Jam, Parang Diamankan

Penulis: Muzakir Salim  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 15:24:24 WIB
Tim URC gabungan mengamankan satu bilah parang dari kamar kos tersangka di Lubuk Baja.

BATAM — Polisi tidak memberi ruang bagi pelaku penganiayaan berat di Kota Batam. Surya Saputra Munthe (33) diringkus Tim URC gabungan di sebuah kos-kosan di Jl. Nagoya Business Centre Blok 5, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (17/7/2026) pukul 21.55 WIB. Penangkapan terjadi hanya berselang 10 menit setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di parkiran Hotel Kundur, Lubuk Baja, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), dianiaya menggunakan sebilah parang oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka robek parah di lengan, punggung tangan kiri, dan paha kiri, serta dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda.

Dendam dan Salah Paham di Gelanggang Permainan Jadi Pemicu

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menjelaskan, aksi brutal itu dipicu oleh cekcok mulut yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Istri korban, Liana Hamsanah, terlibat pertengkaran dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan karena masalah jalan yang terhalang. Pelaku disebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar.

Ketegangan antara korban dan pelaku sempat terjadi pada sore harinya. Namun, situasi memuncak saat korban menjemput istrinya pulang kerja di parkiran hotel. “Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah punggung korban sambil berteriak ‘Mati kau’,” ungkap Kompol Deni Langie.

Parang dan Surat Berobat Disita, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam penggerebekan di kamar kos, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selain itu, surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Harapan Bunda juga turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan intensif. Surya Saputra Munthe dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Operasi Taktis: Tim Gabungan Bergerak Tanpa Jeda

Penangkapan ini berada di bawah komando langsung Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja. Tim juga berkolaborasi dengan Ipda Dedy Yantho Pasaribu dari Opsnal Jatanras Polresta Barelang serta personel Jatanras Polda Kepri.

Kompol Deni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. “Kami bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: bataminfo.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top