Dealer Motor Bekas di Batam Gelar Pembiayaan Mandiri, OJK Kepri Beri Peringatan Soal Izin Usaha

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 18:47:01 WIB
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya memberikan keterangan terkait peringatan kepada dealer motor bekas di Batam yang menjalankan pembiayaan mandiri.

BATAM — Praktik pembiayaan mandiri yang dilakukan sejumlah dealer motor bekas di Batam mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa kegiatan jual beli kendaraan merupakan aktivitas perdagangan, bukan jasa keuangan. Jika dealer nekat memberikan pinjaman atau pembiayaan secara berkelanjutan, maka aktivitas itu masuk dalam kategori usaha perusahaan pembiayaan yang wajib mengantongi izin OJK.

Batas Tipis Antara Dealer dan Leasing Ilegal

Menurut Sinar, dasar hukumnya jelas. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa kegiatan pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, dan pembiayaan lainnya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK.

“Apabila suatu pelaku usaha tidak hanya melakukan jual beli kendaraan, tetapi juga menjalankan kegiatan pemberian pembiayaan atau pinjaman kepada masyarakat sebagai suatu kegiatan usaha, maka kegiatan tersebut harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor jasa keuangan,” kata Sinar kepada Durasi.co.id, Kamis (17/7/2026).

Fidusia dan Mitigasi Risiko Jadi Syarat Mutlak

Persoalan lain yang disorot adalah praktik pembiayaan tanpa pengikatan jaminan fidusia. Dalam industri pembiayaan resmi, jaminan fidusia menjadi mekanisme standar ketika objek jaminan tetap dikuasai debitur. Sinar menekankan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dengan melakukan penjaminan fidusia, maka debitur dan kreditur mendapat kepastian hukum, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 46 Tahun 2024, perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko. Mitigasi itu bisa berupa asuransi kredit, penjaminan, atau pembebanan jaminan fidusia. Dealer yang tidak menerapkan mekanisme ini berpotensi merugikan konsumen jika terjadi gagal bayar atau sengketa kepemilikan kendaraan.

OJK Punya Kewenangan Pengawasan dan Penindakan

Menyinggung soal pengawasan, Sinar menegaskan bahwa OJK memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi, serta melakukan perizinan terhadap lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU P2SK.

“Apabila terdapat informasi atau dugaan adanya pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan tanpa izin, maka OJK dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk memastikan suatu praktik masuk kategori usaha pembiayaan ilegal, OJK perlu mendalami mekanisme usaha, pola transaksi, sumber pendanaan, serta dokumen perjanjian yang digunakan dealer. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan pihak yang memberikan pembiayaan telah terdaftar resmi di OJK sebelum menandatangani perjanjian kredit.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: durasi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top