SKP Minus, Pemenang Tender Jalan Sagulung Batam Rp2,8 Miliar Diduga Langgar Aturan, Pokja Diminta Evaluasi Ulang

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 05:38:01 WIB
Pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Sagulung Batam senilai Rp2,8 miliar diduga melanggar aturan karena mengerjakan tujuh paket pekerjaan secara bersamaan.

BATAM — Data APBD Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 menunjukkan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Sagulung tengah mengerjakan tujuh paket pekerjaan secara bersamaan. Angka itu melampaui batas maksimal lima paket yang ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 untuk badan usaha kecil berbentuk CV.

Kondisi itu menempatkan perusahaan tersebut pada status SKP minus dua dari ambang yang diperbolehkan. Temuan serupa juga terindikasi pada peserta cadangan pertama yang menangani enam paket pekerjaan, atau berstatus SKP minus satu.

Aturan LKPP: CV Maksimal Lima Paket Pekerjaan

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas membatasi badan usaha kecil berbentuk CV untuk mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menjadi dasar pembatalan penetapan pemenang tender.

Proyek Peningkatan Jalan Sagulung sendiri merupakan salah satu paket pengadaan di lingkungan UKPBJ Kepri yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau.

Respons Pokja 068: Akan Cek Ulang Data LPSE

Anggota Pokja 068, Soni, menyatakan akan mengecek kembali data pada sistem LPSE setelah temuan administratif ini disampaikan oleh media pada Jumat (24/7/2026). Respons itu memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai ketelitian panitia dalam memverifikasi kualifikasi peserta sebelum menetapkan pemenang.

Hingga Minggu (26/7/2026), belum ada pernyataan resmi dari Pokja maupun UKPBJ Kepri mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.

Masa Sanggah Jadi Ajang Keberatan

Masa sanggah yang masih berjalan hingga 29 Juli 2026 membuka peluang bagi peserta tender lainnya untuk mengajukan keberatan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sanggahan terbukti benar, Pokja wajib melakukan evaluasi ulang atau bahkan membatalkan penetapan pemenang.

Desakan evaluasi ulang ini mencuat di tengah proses pengadaan proyek yang sebelumnya berjalan tanpa gejolak. Temuan SKP minus menunjukkan potensi pelanggaran administratif yang dapat mengganggu tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kepri.

Masyarakat dan pelaku usaha di Batam kini menunggu langkah konkret Pokja 068 dan UKPBJ Kepri dalam merespons temuan ini.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: kepri.info This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top