Polda Kepri Siapkan Sanksi Disiplin dan Kode Etik bagi Personel yang Kedapatan Gunakan Vape

Penulis: Fadhli Usman  •  Senin, 02 November 2026 | 05:46:01 WIB
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan surat edaran Kapolri tentang larangan vape wajib dipatuhi seluruh personel.

BATAM — Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan surat edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman wajib bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Larangan berlaku saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepatuhan dinilai bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan setiap anggota Polri.

"Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujar Nona.

Pengunjung Wajib Matikan dan Simpan Vape Selama di Lingkungan Polisi

Ketentuan larangan tidak berhenti di internal institusi. Tamu maupun masyarakat yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Aturan menyeluruh berlaku mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Ada dua pertimbangan utama di balik kebijakan ini. Pertama, potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Cairan atau cartridge rokok elektrik secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Kedua, aspek kesehatan. Penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Sanksi Merujuk PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Personel yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Jalur kedua adalah penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari," tegas Nona.

Polda Kepri menyatakan komitmennya mendukung langkah Kapolri membangun organisasi kepolisian yang lebih disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa Selama 24 Jam

Di sisi lain, Polda Kepri mengajak masyarakat terus menjalin komunikasi dan bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Warga dapat menyampaikan aspirasi, informasi, maupun laporan terkait gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Untuk kebutuhan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. Polda Kepri berharap semangat "Polisi Bersama Masyarakat" semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya situasi keamanan yang aman, harmonis, dan kondusif di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: wartakepri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top