Pemerintah Kota Batam menyerahkan 100 unit mesin ketinting kepada nelayan tradisional di Pulau Kasu dan kawasan Sekanak Raya guna memperluas jangkauan melaut serta menaikkan hasil tangkapan. Bantuan senilai total sekitar Rp 500 juta itu berasal dari pokok pikiran DPRD Kota Batam dan disalurkan melalui 40 kelompok usaha bersama (KUB). Mesin berkapasitas 6,5 PK tersebut menyasar perahu berukuran di bawah 1 GT yang selama ini mengandalkan dayung.
BATAM — Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto menyebut nilai bantuan mencapai Rp 5 juta per unit mesin. Penyerahan simbolis dilakukan di Pulau Kasu, dengan 50 unit diserahkan langsung kepada nelayan setempat.
Nelayan dari Pecung, Lengkang, dan sejumlah pulau lain di kawasan Sekanak Raya turut hadir untuk menerima bagian mereka. Pembagian di tingkat kelompok diserahkan melalui musyawarah anggota masing-masing KUB.
"Bantuan ini diberikan kepada 40 kelompok usaha bersama (KUB). Penggunaan mesinnya nanti disepakati secara musyawarah oleh masing-masing kelompok sesuai kebutuhan anggota," kata Yudi di Pulau Kasu Batam, Selasa.
Mesin 6,5 PK untuk Perahu di Bawah 1 GT
Mesin ketinting berkapasitas 6,5 PK ditujukan bagi perahu berukuran di bawah 1 GT. Yudi menjelaskan jenis mesin itu biasa dipakai pada sampan nelayan tradisional.
Perahu bermesin tersebut dipakai menangkap ikan, kepiting, hingga memasang rawai di wilayah pesisir. Jangkauan tangkapnya mencapai sekitar dua mil dari garis pantai.
"Jadi biasanya dipakai pada sampan nelayan tradisional untuk menangkap ikan, kepiting maupun memasang rawai di wilayah pesisir dengan jarak tangkap hingga sekitar dua mil," ujarnya.
Pengadaan Melalui Pendampingan Kejaksaan
Proses pengadaan bantuan telah melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Batam. Langkah itu untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan regulasi pengadaan barang pemerintah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad berharap mesin dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, jangkauan kerja nelayan menjadi lebih luas dan waktu tempuh lebih singkat.
"Semoga mesin ini digunakan dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat nelayan. Dengan mesin, jangkauan kerja menjadi lebih luas, waktu tempuh lebih singkat dan produktivitas hasil tangkapan dapat meningkat," kata Amsakar.
Dari Reses 2025, Penerima Lama Tak Dapat Lagi
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan menyatakan bantuan merupakan hasil pokir dewan. Usulannya disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses pada 2025.
Aweng meminta penerima memanfaatkan mesin secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan. DPRD juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan agar penerima tepat sasaran.
"Kalau sebelumnya mencari rezeki dengan dayung tentu jangkauannya terbatas. Dengan mesin, perjalanan menjadi lebih cepat sehingga waktu untuk menangkap ikan bisa lebih banyak. Harapannya hasil tangkapan dan penghasilan nelayan ikut meningkat," ujarnya.
"Kami sudah lakukan pendataan yang teliti, jadi yang sudah menerima tahun lalu tidak kami berikan lagi tahun ini karena sifat bantuan ini kan pemerataan," kata Aweng menambahkan.