NATUNA — Rencana penambahan tanggungan keluarga bagi ASN di Kabupaten Natuna mencakup orang tua dan mertua, bukan hanya anak keempat dan seterusnya. Ira Triwahyuni menyampaikan hal itu saat berdiskusi dengan insan pers di Ranai Square, Kabupaten Natuna, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ira, aplikasi yang dipakai saat ini belum bisa menghitung iuran tambahan sebesar 1 persen. Pembahasan mekanisme itu akan dilanjutkan dalam waktu dekat agar ASN di Natuna dapat menambah anggota keluarga dalam kepesertaan.
"Untuk perhitungan aplikasinya belum mengakomodir untuk perhitungan yang 1 persen tadi itu, Pak. Tapi dalam waktu dekat kami akan melakukan pembahasan itu supaya ASN-ASN di Natuna ini bisa melakukan penambahan anggota keluarga," ujar Ira.
Orang Tua dan Mertua Masuk Cakupan Tanggungan
Ira menjelaskan, anggota keluarga tambahan yang dibahas tidak terbatas pada anak keempat dan seterusnya. Orang tua dan mertua juga berpeluang dimasukkan sebagai tanggungan tambahan sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
"Anggota keluarga tambahan itu tidak hanya anak keempat dan seterusnya, tapi orang tua, mertua juga bisa menjadi tanggungan keluarga tambahan," katanya.
Pembahasan juga menyentuh batas ketentuan tanggungan. Anak yang telah berusia di atas 21 tahun dan dianggap mampu secara finansial tidak lagi masuk sebagai tanggungan tambahan. Anak tersebut diharapkan memiliki kepesertaan secara mandiri.
Untuk anak yang masih kuliah atau belum mandiri secara finansial, BPJS Kesehatan Natuna menilai perlu penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku dan mekanisme kepesertaan yang bisa dipakai.
Pembayaran Tidak Rutin Jadi Alasan Skema Baru
Skema penambahan anggota keluarga bagi ASN sebenarnya pernah diakomodasi. Masalahnya, pembayaran iuran yang tidak rutin membuat kepesertaan anggota keluarga tambahan menjadi tidak aktif.
"Sekarang kan masalahnya keluarga tambahan ini dulu pernah kita akomodir ASN Kabupaten. Tapi akhirnya pembayarannya tidak rutin. Akhirnya nonaktif juga si anak. Kan kasihan juga. Kita kan harapannya pembayaran itu rutin, keaktifan juga terjamin," jelas Ira.
Keberlanjutan pembayaran iuran menjadi syarat agar perlindungan kesehatan anggota keluarga tetap berjalan. Karena itu, mekanisme baru disiapkan untuk mengantisipasi persoalan pembayaran yang tidak rutin.
BPKPD Setujui Pemotongan Lewat TPP
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyetujui pembahasan mekanisme pembayaran melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tahap berikutnya adalah menyiapkan mekanisme teknis, termasuk pengaturan aplikasi dan pemotongan iuran.
"BPKPD sudah menyetujui, Pak. Jadi, kami tinggal membuat mekanisme aplikasi, mekanisme pemotongan gaji. Iya, sudah menyetujui mereka. Bahkan nanti mekanismenya itu akan dipotong melalui TPP," ujar Ira.
Meski begitu, skema tersebut belum berlaku. Sistem aplikasi dan tata cara pembayaran masih dalam tahap pembahasan, termasuk soal besaran iuran dan waktu pemberlakuan.
ASN di Kabupaten Natuna yang ingin menjamin anggota keluarga di luar tanggungan yang tersedia masih harus menunggu kepastian ketentuan tersebut. BPJS Kesehatan Natuna perlu menuntaskan pembahasan teknis agar mekanisme pembayaran dan status kepesertaan berjalan tertib.