Solusi QR Code MyPertamina Muncul Status Bukan Penerima Subsidi Saat Isi BBM

Penulis: Ridwan Azhari  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 11:54:08 WIB
Pengguna MyPertamina harus menempuh jalur manual saat status QR Code menunjukkan "Bukan Penerima Subsidi".

Pengguna MyPertamina yang mendapati status "Bukan Penerima Subsidi" atau "QR Code Terblokir" saat bertransaksi di SPBU kini harus menempuh jalur manual. Kendala ini diperparah dengan tidak bisa diaksesnya situs pengajuan sanggah resmi, sehingga pemilik kendaraan wajib memahami prosedur alternatif. Verifikasi data yang tidak sinkron antara dokumen kendaraan dan aplikasi menjadi pemicu utama kegagalan transaksi Pertalite maupun Solar.

Implementasi kewajiban penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi di berbagai wilayah Indonesia sering kali menemui kendala teknis di lapangan. Banyak pemilik kendaraan mengeluhkan munculnya notifikasi "Bukan Penerima Subsidi" pada layar operator SPBU, padahal mereka merasa sudah menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi di laman MyPertamina.

Kendala Laman Sanggah Blokir dan Solusi Call Center 135

Salah satu langkah yang seharusnya bisa ditempuh pemilik kendaraan adalah melakukan pengajuan sanggah melalui situs resmi ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun, pantauan terbaru menunjukkan laman tersebut tidak dapat diakses atau memunculkan pesan "Page Not Found". Hal ini tentu menyulitkan konsumen yang ingin mengklarifikasi status kendaraan mereka secara mandiri.

Sebagai langkah darurat, Pertamina mengarahkan konsumen untuk langsung menghubungi Call Center di nomor 135. Melalui saluran ini, pemilik kendaraan bisa melaporkan kendala teknis, menanyakan status verifikasi yang melebihi batas waktu 14 hari kerja, atau meminta bantuan terkait pemblokiran QR Code yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Penyebab Status QR Code Terblokir atau Tidak Terdaftar

Masalah "QR Code Terblokir" atau status "Bukan Penerima Subsidi" biasanya berakar pada ketidaksesuaian data antara identitas kendaraan dan QR Code yang dipindai. Pertamina menegaskan bahwa transaksi hanya akan diproses apabila nomor polisi (nopol) yang tertera pada QR Code identik dengan nopol fisik yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Selain masalah sinkronisasi nopol, status tersebut bisa muncul jika kendaraan terdeteksi melakukan pengisian melebihi kuota harian yang ditetapkan atau adanya indikasi penyalahgunaan data. Jika Anda merasa data sudah benar namun tetap ditolak sistem, pastikan kembali bahwa proses verifikasi awal sudah dinyatakan lolos (biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja setelah submit dokumen).

Daftar Kendaraan dan Sektor yang Berhak Mengonsumsi Solar Subsidi

Bagi pengguna Biosolar, kriteria penerima subsidi diatur ketat dalam Lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014. Jika kendaraan Anda tidak masuk dalam daftar berikut, maka sistem secara otomatis akan menolak pemberian QR Code subsidi:

  • Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil tambang dan kebun dengan roda lebih dari enam), serta mobil layanan umum (Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Sampah, dan Pemadam Kebakaran).
  • Usaha Perikanan & Pertanian: Nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di KKP, serta petani atau kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektar yang memiliki rekomendasi SKPD.
  • Usaha Mikro: Sektor home industry yang memiliki surat verifikasi dan rekomendasi dari dinas terkait.
  • Layanan Umum: Rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan, panti jompo, serta tempat ibadah untuk keperluan penerangan.

Untuk transportasi air, subsidi diberikan pada motor tempel, angkutan ASDP, dan kapal pelayaran rakyat atau perintis berbendera Indonesia, dengan syarat memiliki verifikasi dan rekomendasi kuota dari Badan Pengatur atau Kepala SKPD terkait.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top