BINTAN — Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Senin (18/5) di Aula Bandar Seri Bentan. Kegiatan ini mengangkat tema ‘Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan’.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, mewakili Bupati Roby Kurniawan, menyambut baik inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggarakannya acara yang penuh manfaat ini. Kita membutuhkan pencerahan terkait hal-hal krusial semacam ini, terlebih berkaitan dengan aturan maupun regulasi,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, memaparkan data nasional yang mengejutkan. Pada tahun 2022, tercatat lebih dari 2.700 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham terkait aturannya. Maka di sini saya juga ingin agar Bapak Ibu para pemangku jabatan yang ada di daerah, paham mengenai regulasi pertambangan,” paparnya.
Dalam paparannya, Senopati menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah menarik semua kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, hingga izin pengangkutan dan penjualan kini menjadi domain pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan pertambangan apabila pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, menguraikan contoh-contoh perizinan di sektor pertambangan. Ia mengajak masyarakat untuk mengubah opini yang keliru menjadi pemahaman yang lebih terang.
“Tadi ada pertanyaan, seperti apa sebenarnya pertambangan yang diperbolehkan. Nah di sini lah kita ingin sama-sama memahami terkait hal tersebut. Kami bahkan membuka pintu untuk datang kepada kami dan kita diskusikan seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OPD hingga Kepala Desa di lingkungan Pemkab Bintan. Pemerintah daerah berharap dengan pemahaman regulasi yang kuat, potensi tambang besar di Bintan bisa dikelola secara legal dan berkelanjutan.