Jumlah Warga Timpang, Pemkot Tanjungpinang Lebur dan Mekarkan RT-RW Mulai 2026

Penulis: Muzakir Salim  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 17:59:18 WIB
Pemkot Tanjungpinang mulai merombak dan memekarkan RT-RW untuk merata jumlah warga yang dilayani mulai 2026.

TANJUNGPINANG — Ketimpangan jumlah warga yang dilayani antar-RT di Kota Tanjungpinang mencapai rasio 1:75. Di satu sisi, Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Batu IX, Endarto, mengurus 300 KK yang tersebar di 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah. Di sisi lain, terdapat RT di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti yang hanya memiliki 2 KK.

Kondisi ini mendorong Pemkot Tanjungpinang melakukan penataan kelembagaan RT dan RW secara menyeluruh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan kebijakan ini bagian dari semangat "Tanjungpinang Berbenah" yang diusung Wali Kota H. Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Drs. H. Raja Ariza.

Dua RT di Bukit Cermin Hanya Layani 4 KK

Berdasarkan data yang dihimpun Pemkot, ketimpangan paling ekstrem terjadi di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dengan RT yang hanya memiliki 2 KK. Kondisi serupa juga ditemukan di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, di mana terdapat RT dengan jumlah KK di bawah 20. Sementara itu, di Kelurahan Tanjungpinang Kota, dua RT tercatat masing-masing hanya melayani 4 KK dan 19 KK.

"Penataan kelembagaan RT dan RW merupakan bagian dari perbaikan pelayanan publik. Ini adalah upaya menyeluruh dalam pembangunan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, terukur, akuntabel," ujar Zulhidayat, Senin (18/5/2026).

Dasar Hukum Dirombak: Dari Perda ke Perwali

Selain persoalan jumlah warga, Pemkot menemukan disharmonisasi regulasi dalam pengaturan lembaga kemasyarakatan. Hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan menunjukkan ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal 14 ayat (2) Permendagri tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) cukup ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, bukan Peraturan Daerah. "Pengaturan lembaga kemasyarakatan bukan melalui Peraturan Daerah. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini berimplikasi terhadap potensi terjadinya over regulated local governance," kata Zulhidayat.

RT dan RW Bukan Lembaga Perseorangan

Sekdako Zulhidayat menegaskan bahwa RT dan RW adalah lembaga, bukan perseorangan atau individu-individu. Oleh karena itu, pengaturan kelembagaannya harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Mereka adalah ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial kemasyarakatan, validasi data, dan kewilayahan," tambahnya.

Target: Semua RT Punya Beban Kerja Wajar

Pemkot Tanjungpinang menargetkan proses peleburan dan pemekaran RT-RW selesai pada tahun 2026. Kebijakan ini akan membuat jumlah KK yang dilayani setiap RT menjadi lebih merata, sehingga kualitas pelayanan administrasi dan pengawasan kewilayahan bisa optimal.

Dengan penataan ini, Pemkot juga berharap fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kelembagaan sesuai kebutuhan wilayah yang dinamis tidak lagi terhambat oleh regulasi yang terlalu kaku.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: katasiber.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top