Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100.000 Benih Bening Lobster ke Singapura, Dua Pelaku Diamankan di Batam

Penulis: Ridwan Azhari  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 12:18:31 WIB
Polda Kepri mengamankan 100.000 benih bening lobster yang diselundupkan ke Singapura melalui Batam.

BATAM — Praktik penyelundupan sumber daya laut yang merugikan negara hingga Rp10 miliar kembali terungkap di Kepulauan Riau. Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal. Dua tersangka berinisial S.S. dan D.S. kini harus berhadapan dengan jeratan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Modus: Koper Berlapis Pakaian Bekas dari Bandara Hang Nadim

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Subdit I Indagsi pada Rabu (20/5/2026) pagi. Ada pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam yang dicurigai akan diteruskan ke luar negeri.

Petugas langsung membuntuti sebuah Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim sekitar pukul 07.00 WIB. Mobil tersebut bergerak menuju Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota. Satu jam kemudian, kendaraan dihentikan dan diperiksa.

“Ditemukan tujuh koli kardus, empat di antaranya berisi BBL yang disimpan di dalam koper. Barang dikemas dengan dilapisi pakaian bekas,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengirim BBL melalui kargo pesawat, lalu menjemputnya di Batam untuk diselundupkan ke Singapura. “Mereka ingin meraup keuntungan ekonomi secara ilegal dari sumber daya kelautan Indonesia,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Akibat penyelundupan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp10 miliar. Angka tersebut dihitung dari nilai ekonomis BBL yang seharusnya bisa dibudidayakan di dalam negeri.

BBL Ilegal Ancam Ekosistem Laut dan Industri Perikanan Nasional

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau penyelundupan BBL ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.

“BBL adalah benih yang sangat bernilai untuk budidaya. Jika terus diselundupkan, nelayan lokal dan industri perikanan budidaya akan kehilangan potensi ekonominya,” tambah Kombes Nona.

Pengungkapan ini melibatkan sinergi antarinstansi, termasuk Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: bursakota.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top