Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122.445 Benih Lobster di Batam, Dua Kurir Dibekuk, Negara Rugi Rp10 Miliar

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 13:06:38 WIB
Petugas Polda Kepri mengamankan 122.445 benih lobster yang diselundupkan melalui Batam.

BATAM — Aparat kepolisian berhasil menghentikan peredaran ribuan benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Batam. Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/5/2026) mengenai pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam.

Kronologi Penggagalan: Dari Bandara ke Mega Legenda

Petugas langsung bergerak memantau kendaraan yang membawa koper dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan digeledah.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat bandara. Benih lobster dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan disimpan di dalam koper, sementara bagian lain koper diisi kain bekas agar terlihat seperti barang bawaan biasa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, dalam keterangan resmi di Batam, Kamis.

Dua Pelaku dan Peran Berbeda

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengidentifikasi dua tersangka berinisial SS dan DS. SS bertindak sebagai kurir yang membawa koper berisi benih lobster, sementara DS berperan memerintahkan penjemputan barang.

“Saudara DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir yang membawa benih lobster tersebut,” jelas Nona.

Kurir dijanjikan bayaran Rp2,5 juta per koper yang berhasil dibawa keluar, sementara pihak yang mengatur penjemputan disebut mendapat imbalan hingga Rp10 juta.

Tujuan Akhir ke Vietnam via Singapura

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke Vietnam melalui beberapa negara transit, salah satunya Singapura. “Biasanya tujuan akhirnya ke Vietnam melalui jalur transit luar negeri,” tambah Silvester.

Praktik ilegal ini dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan potensi sumber daya laut Indonesia. Polda Kepri saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak pemilik barang dan aktor utama di balik penyelundupan.

122 Ribu Ekor Disita, Sebagian Dilepasliarkan

Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adi Guna, menyebut hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster sitaan mencapai 122.445 ekor. Sebagian besar benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Galang Baru pada Rabu malam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup dan kelestarian sumber daya laut.

“Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” ujar Ipong.

Mayoritas benih lobster yang diamankan merupakan jenis lobster pasir yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Ancaman Hukum dan Kerugian Negara

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya. “Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan serta jaringan yang terlibat,” tutup Silvester.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: inikepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top