TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan penataan ulang RT dan RW yang tengah berlangsung bukanlah kebijakan mendadak. Sekretaris Daerah Zulhidayat menyebut kebijakan ini merupakan hasil kajian panjang, evaluasi regulasi, dan sosialisasi yang sudah dilakukan kepada masyarakat.
"Tujuan utamanya bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat," kata Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di studio RRI Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026).
Dasar perubahan ini adalah ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam aturan kementerian, pengaturan teknis RT dan RW seharusnya diamanahkan melalui Peraturan Kepala Daerah — bukan Perda — agar lebih implementatif di lapangan.
"Permendagri mengamanahkan delegasi kewenangan itu dalam bentuk peraturan kepala daerah agar lebih implementatif. Sementara sebelumnya kita mengaturnya dalam perda," jelas Zulhidayat.
Pemko bersama DPRD kemudian menyempurnakan aturan dengan menerbitkan Perwako Nomor 34 Tahun 2025. Langkah ini sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu perubahan paling mendasar dalam aturan baru adalah klasifikasi RT berdasarkan tingkat kepadatan penduduk. Sebelumnya, aturan menetapkan jumlah kepala keluarga (KK) secara kaku: minimal 40 KK untuk wilayah pesisir dan 60 KK untuk daratan. Kini, RT dikelompokkan ke dalam klaster rendah, sedang, dan tinggi.
Zulhidayat mencontohkan, terdapat satu RT di kawasan Batu Sembilan yang harus melayani hingga 1.300 KK. Beban kerja pengurus di tingkat lingkungan pun menjadi tidak seimbang. "RT dengan jumlah warga terlalu besar juga wajib dipecah agar pelayanan lebih optimal," ujarnya.
Namun, aturan baru juga memberi ruang fleksibilitas melalui kategori klaster khusus. Wilayah dengan jumlah KK sedikit tetap bisa memiliki RT sendiri jika kondisi geografis mengharuskan. "Contohnya di Sungai Nyirih, jumlahnya tidak sampai 50 KK, tetapi tidak mungkin digabung karena terpisah wilayah perairan," lanjut Zulhidayat.
Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP UMRAH, Alfiandri, menilai kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik. Menurutnya, jika aturan lama dipertahankan, potensi masalah hukum dan administrasi terus mengintai.
"RT dan RW ini jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, struktur pelayanannya harus mampu menjangkau warga secara lebih efektif," pungkas Alfiandri.
Penataan ini juga diharapkan memberikan kepastian administrasi bagi pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas, mulai dari pendataan bantuan sosial hingga koordinasi program pemerintah. "Kami sangat mengapresiasi pengabdian RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah. Jangan sampai aturan yang kurang sempurna justru menjadi batu sandungan bagi mereka," kata Zulhidayat.