BATAM — Pemkot Batam resmi mengubah skema bantuan pendidikan tinggi melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 5 dan 6 Tahun 2026. Tak seperti sebelumnya yang hanya menyasar mahasiswa jalur SNBP berdasarkan Perwako Nomor 56 Tahun 2023, program baru ini memperluas kategori penerima menjadi tiga jalur utama.
Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra di Crown Vista Hotel Batam, Sekupang, Senin (18/5/2026). Amsakar menyebut transformasi ini bagian dari pergeseran fokus pembangunan daerah ke penguatan sumber daya manusia.
Tiga kategori beasiswa yang resmi berlaku:
Sebelumnya, bantuan pendidikan Pemkot Batam hanya menyasar mahasiswa jalur SNBP. Artinya, pelajar dari keluarga kurang mampu yang tidak lolos jalur prestasi—atau berasal dari hinterland dengan akses informasi terbatas—nyaris tak tersentuh program ini.
Amsakar mengatakan perubahan arah kebijakan ini didorong oleh kebutuhan menciptakan pemerataan akses pendidikan tinggi. "Bantuan pendidikan dari pemerintah daerah sebelumnya hanya diberikan terbatas kepada mahasiswa jalur SNBP," ujarnya dalam sosialisasi tersebut.
Dengan adanya jalur Beasiswa Hinterland, pelajar dari pulau-pulau terluar di Batam—yang selama ini kesulitan mengakses informasi pendaftaran atau biaya kuliah—kini punya peluang melalui kerja sama langsung dengan kampus mitra. Sementara itu, Beasiswa Tidak Mampu membuka akses bagi mereka yang lolos jalur tes namun terkendala biaya.
Pemkot Batam belum merinci jumlah penerima atau total anggaran untuk program ini. Namun, sosialisasi yang digelar di Sekupang menandakan kebijakan mulai berjalan untuk tahun akademik mendatang.