KEPRI β Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Asep Safrudin menegaskan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Polda Kepulauan Riau, Selasa (13/1/2026).
Kapolda menekankan bahwa masyarakat dan pimpinan mengharapkan sosok Polri yang modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu bekerja secara cepat dan cerdas dalam memberikan pelayanan publik.
Menurutnya, profesionalisme anggota Polri harus benar-benar tercermin dalam praktik pelayanan di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif. Peningkatan kapasitas dan kompetensi personel, kata dia, harus berdampak langsung pada kualitas kinerja dan kepercayaan masyarakat.
βDalam menghadapi dinamika serta ekspektasi publik yang terus berkembang, Polri dituntut untuk bekerja secara profesional dan terbebas dari praktik-praktik menyimpang,β ujar Kapolda.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan kepolisian ke depan harus lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Polri diharapkan tampil humanis, persuasif, proaktif, santun, ramah, dan komunikatif dalam setiap interaksi dengan warga.
Pendekatan lunak (soft approach), lanjutnya, harus menjadi prinsip utama, dengan menjunjung tinggi nilai humanis, preventif, partisipatif, serta kemampuan menyelesaikan masalah (problem solving). Dalam konteks tersebut, penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
βPolri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan jika langkah persuasif dan preventif tidak lagi efektif,β tegasnya.
Kapolda Kepri juga menyinggung capaian Polda Kepri yang saat ini menempati peringkat ketiga sebagai Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan penilaian Komisi Informasi Publik. Capaian tersebut, menurutnya, harus dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Selain itu, ia mendorong jajaran untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice agar hukum benar-benar menjadi solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
βPendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perlindungan hak korban, serta terciptanya keadilan yang seimbang bagi semua pihak,β pungkasnya.