KEPULAUAN RIAU — JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan pemerintah daerah punya ruang untuk menerbitkan aturan sendiri soal cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan itu diperbolehkan sepanjang tujuannya memastikan distribusi tepat sasaran dan pasokan energi di wilayah tetap cukup.
Pernyataan ini muncul setelah beredar Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 800.2.2.5/888/dp2kukm/IX/2026 yang ditandatangani Bupati Andi Abdullah Rahim pada 9 September 2026. Aturan itu membatasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU wilayah Luwu Utara.
Robert MV Dumatubun, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, mengatakan kebijakan daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan pengelolaan distribusi BBM dengan karakteristik masing-masing wilayah. "Bisa saja (pemda terbitkan aturan). Sebenarnya kan semangatnya itu kembali lagi, semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup," ujar Robert di Fuel Terminal Rewulu, Jumat (11/9).
Isi Surat Edaran Luwu Utara
Dalam surat edaran tersebut, pembelian BBM untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 35 ribu atau setara 3,5 liter. Untuk kendaraan roda empat, pembatasan ditetapkan 20 liter atau Rp 200 ribu.
Kebijakan ini diharapkan menekan antrean panjang di SPBU yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat. Pemkab Luwu Utara menilai antrean yang tidak terkendali bisa berdampak pada mobilitas warga sehari-hari.
NTB Sudah Lebih Dulu Terapkan
Robert menyebut kebijakan serupa pernah dilakukan daerah lain. Di Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah sempat mengeluarkan ketentuan soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM.
"Kan udah ada beberapa contoh juga di daerah lain, kayak misalnya kemarin Gubernur NTB merencanakan. Di NTB itu kan kemarin gubernur ngeluarin aturan, harus STNK-nya harus hidup. Dan itu adalah kebijakan dari daerah masing-masing, yang penting kemudian menjaga supaya BBM-nya itu tidak diselewengkan," jelasnya.
Menurut Robert, pengelolaan distribusi BBM tidak hanya soal penyaluran, tetapi juga mencakup pengawasan dan pemantauan. Karena itu, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi kebijakan berdasarkan hasil evaluasi kondisi wilayahnya.
Bagi Truk Besar ke SPBU Pinggiran Kota
Pemerintah daerah juga dinilai bisa mengatur lokasi pengisian BBM untuk kendaraan tertentu, seperti truk berukuran besar. Tujuannya agar antrean di dalam kota tidak menumpuk.
"Pemda kemudian mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurai antrean sehingga dibagi. Jadi untuk kendaraan-kendaraan truk yang besar-besar yang pakai solar, itu mereka dapat BBM-nya di SPBU-SPBU yang tidak di dalam kota," ungkap Robert.
Dia menilai kebijakan semacam itu sebagai bentuk inovasi daerah untuk mengatasi persoalan distribusi BBM yang berbeda-beda di setiap wilayah. Robert menegaskan kebijakan daerah pada prinsipnya boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan nasional dan punya tujuan jelas.
"Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Toh itu juga kemudian kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan," tegasnya.
Subsidi Tepat Tetap Berlaku Nasional
Secara nasional, Pertamina menjalankan ketentuan pemerintah melalui program Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code atau barcode dalam pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Namun, kondisi lapangan bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lain. Perbedaan terlihat antara lain dari kapasitas dan kondisi fisik SPBU.
Robert mencontohkan SPBU dengan area terbatas lebih cepat menimbulkan antrean hingga mengganggu badan jalan dibandingkan SPBU berarea luas. Kondisi itu bisa makin parah jika SPBU juga melayani kendaraan berbahan bakar solar, termasuk truk dan kendaraan umum.
"Apalagi kemudian karena di situ ada solarnya, kemudian ada truk juga, ada kendaraan umum, nah semakin panjang. Nah Pemda mengeluarkan kebijakan, misalnya belinya di SPBU yang sudah ditunjuk, yang tidak mengganggu lalu lintas," jelas Robert.
Langkah Pemkab Luwu Utara dan daerah lain menunjukkan pengelolaan BBM bersubsidi kini bergeser ke level lokal. Bagi Pertamina, kebijakan daerah menjadi pelengkap program Subsidi Tepat selama tidak bertabrakan dengan aturan pusat.