KEPULAUAN RIAU — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dividen dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memicu perdebatan. Wacana yang disampaikan pada 28 Agustus lalu itu menyebutkan ada Rp 120 triliun yang akan masuk ke kas negara. Namun, sepekan kemudian atau pada 3 September, Purbaya mengungkapkan bahwa Danantara menolak rencana penyetoran dana tersebut.
Kritik Pengamat: Prosedur dan Dampak Penarikan Dana
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai pemerintah memang berhak memperoleh bagian dari laba Danantara. Namun, ia menegaskan nominal dividen tidak bisa langsung ditetapkan secara sepihak oleh Menteri Keuangan.
Herry merujuk pada Pasal 3H Ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan itu menyebutkan sebagian keuntungan BPI Danantara ditetapkan sebagai laba negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko kerugian investasi dan akumulasi modal. "Bukan ujug-ujug minta Rp 120 triliun, seperti gaya Purbaya yang langsung menyampaikan ke publik dengan mengatasnamakan Presiden pula," ujarnya dalam analisis yang dikutip Selasa (8/9).
Dari sisi keuangan, penarikan dana sebesar itu berpotensi membuat kondisi keuangan Danantara kian rentan. Herry menjelaskan kemampuan investasi badan usaha itu bisa menurun, sementara risiko dari investasi yang berjalan semakin besar karena pencadangannya melemah. Padahal, pada Oktober dan Desember 2025, BPI Danantara telah menyerahkan dana Rp 70 triliun kepada PT Danantara Investment Management untuk diinvestasikan.
Laba Ditahan dan Kewenangan Dewan Pengawas
Herry menekankan bahwa besaran laba yang disetor ke negara harus melalui mekanisme korporasi yang lazim. Prosesnya dimulai dari rapat pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dilakukan Dewan Pengawas BPI Danantara. Dalam rapat tersebut, penggunaan laba ditetapkan, baik sebagai laba ditahan maupun setoran ke kas negara.
Sebagai anggota Dewan Pengawas, Purbaya sebenarnya memiliki ruang untuk mengusulkan besaran laba yang akan disetorkan. Namun, keputusan tersebut tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, bukan diumumkan langsung ke publik. Laba BPI Danantara pada tahun buku 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 145,3 triliun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, dengan target Rp 200 triliun pada tahun ini.
Akar Masalah Tata Kelola dan Aturan Turunan yang Belum Terbit
Kisruh ini terjadi karena lemahnya tata kelola pemerintahan, terutama akibat pengabaian terhadap sejumlah regulasi yang mestinya berjalan. Salah satunya adalah mandat Pasal 3H Ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2025 yang mengamanatkan aturan turunan mengenai pencadangan risiko investasi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hingga kini, aturan turunan tersebut belum juga terbit.
Herry juga menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2025 yang menemukan masalah dalam kepemilikan BUMN. Sesuai UU 16/2025, pemilik perusahaan pelat merah adalah BPI Danantara, namun realisasinya pemegang saham justru PT Danantara Asset Management (DAM). Pada 2025, BUMN menyetorkan dividen Rp 131,4 triliun kepada DAM, bukan BPI Danantara.
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan BPI Danantara untuk memperbaiki tata kelola. Jika dibiarkan, risiko ketidakpercayaan investor terhadap pengelolaan BUMN dan investasi nasional bisa semakin besar.