Pencarian

Polres Barelang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Sekupang, Sabu dan Ganja Diamankan

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:15 WIB
Polres Barelang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Sekupang, Sabu dan Ganja Diamankan
Polresta Barelang mengamankan dua pengedar narkoba di Sekupang dengan barang bukti sabu dan ganja.

BATAM — Jaringan peredaran narkoba di kawasan pesisir Batam kembali terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka di Sekupang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di pemukiman padat penduduk.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat puluhan gram serta ganja kering yang dikemas dalam plastik kecil, siap diedarkan ke konsumen di sekitar Pelabuhan Sekupang dan kawasan industri.

Dua Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapolresta Barelang melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial MR dan AF, warga Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Mereka diduga sebagai pengedar tingkat lapangan yang mendapat pasokan dari jaringan yang lebih besar.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan paket sabu dengan berat total sekitar 50 gram, satu paket besar ganja kering seberat 100 gram, timbangan digital, serta plastik klip bening. Seluruh barang bukti kini diamankan di markas Polresta Barelang untuk keperluan penyidikan.

Modus Operandi: Transaksi di Pinggir Jalan dan Rumah Kosong

Berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka kerap bertransaksi di pinggir jalan sepi dan rumah kosong di sekitar Sekupang. Pembeli biasanya memesan melalui ponsel, lalu mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atas mereka. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang dalam keterangan tertulisnya, Senin lalu.

Fakta Singkat Kasus Narkoba di Sekupang

  • Lokasi penangkapan: Kawasan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
  • Jumlah tersangka: Dua orang (inisial MR dan AF)
  • Barang bukti: Sabu sekitar 50 gram dan ganja kering 100 gram
  • Pasal yang diterapkan: Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika
  • Ancaman pidana: Minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Peran warga sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan takut melapor, identitas pelapor kami jamin aman,” tambah Kasat Narkoba.

Ancaman Pidana dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Polisi menjerat mereka dengan pasal utama penjual narkotika golongan I yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati. Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Peredaran narkoba di wilayah pesisir Batam, khususnya Sekupang, memang menjadi perhatian serius aparat. Lokasi yang dekat dengan pelabuhan internasional kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Bagikan
Sumber: deltakepri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks