KEPULAUAN RIAU — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono dalam konferensi pers, Jumat (12/6). Andri diduga menjadi penyedia motor listrik untuk BGN, namun perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai vendor. "Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Syarief.
Markup Harga Hingga Rp47 Juta dan Modus Akuisisi Perusahaan
Kejagung mengungkapkan, Andri diduga secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit motor listrik. Tujuannya mendekati pagu anggaran yang tersedia. "Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," jelas Syarief.
Untuk memenangkan tender, Andri diduga mengakuisisi PT ASE dan aktif berkomunikasi dengan para pihak pelaku pengadaan. Ia juga diduga mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). "HPS kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp 40 (juta) sekian... Rp 47 juta kurang lebih ya," ungkap Syarief. Total anggaran pengadaan ini mencapai Rp1,1 triliun.
Perusahaan Tak Punya Dealer, Motor Listrik Tak Sesuai Spesifikasi
Kejanggalan terungkap sejak awal proses tender. Andri diduga telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan. Padahal, PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif dan proses pengadaan belum dimulai.
Lebih parah lagi, Andri diduga telah menerima pembayaran 100 persen dari BGN berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi. Motor listrik disebut telah dirakit selesai dan sesuai spesifikasi, namun kenyataannya tidak. "Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," kata Syarief.
Ratusan Motor Listrik Masih di Gudang Sentul
Penyidik memastikan sebagian besar motor listrik hasil pengadaan masih berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi program MBG. "Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang, hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan di tempat masyarakat," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Andri Mulyono terkait kasus yang menjeratnya.