BATAM — Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0, Batam, pada Senin (10/8/2026) dini hari berujung pada penyegelan lokasi usaha tersebut. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan bahwa pihak manajemen turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Bareskrim Polri menerima informasi serta pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas terlarang di tempat hiburan HH Club. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," ujar Nona, Senin (10/8/2026).
Puluhan Orang Diamankan, Barang Bukti Masih Dihitung
Nona menjelaskan, tim gabungan mengamankan puluhan orang yang berasal dari unsur manajemen dan pengunjung HH Club Planet 3.0. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Penyidik masih menghitung barang bukti dan memeriksa keterangan para pihak yang diamankan," katanya.
Proses pendataan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika masih berlangsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan jalur masuk barang bukti ke tempat hiburan tersebut.
Penyidik Dalami Aktivitas Manajemen dan Jalur Masuk Narkotika
Penyidik akan mendalami aktivitas manajemen HH Club Planet 3.0, termasuk kemungkinan jalur masuk barang bukti yang diduga narkotika ke tempat hiburan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka dan pengembangan perkara.
"Kami meminta waktu agar tim penyidik dapat menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah diamankan," ujar Nona.
Polda Kepri terus berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, khususnya dalam pertukaran informasi dan dukungan penyidikan.
Nasib Izin Usaha HH Club Planet 3.0 di Tangan Pemda
Terkait kemungkinan penutupan permanen atau pencabutan izin usaha HH Club Planet 3.0, Polda Kepri menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Polisi fokus pada penegakan hukum terhadap para pelaku. Mengenai penutupan tempat hiburan yang melakukan aktivitas terlarang, wewenangnya ada pada pihak Pemda," pungkas Nona.
Lokasi HH Club Planet 3.0 telah disegel dan proses pendalaman masih berlangsung hingga saat ini.