KEPULAUAN RIAU — Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi menyerahkan dana tersebut secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Hari ini dilakukan adalah sebagai pelaksanaan atas eksekusi yang telah suatu putusan pengadilan," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menegaskan penyerahan serentak ini merupakan jawaban atas pertanyaan publik yang kerap muncul. "Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan benar enggak perkara itu telah selesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat," ujarnya.
Lelang BPA Fair 2026 Dongkrak Tingkat Keterjualan di Atas 90 Persen
Penyerahan dana jumbo itu ditopang oleh gelaran pelelangan bertajuk BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026. Kepala BPA Kejagung Kuntadi melaporkan acara ini berhasil menarik animo tinggi dari masyarakat sekaligus menepis stigma negatif mengenai ketertutupan proses lelang eksekusi pabean.
Data digital BPA menunjukkan tingkat keterjualan barang rampasan pada acara tersebut menembus angka di atas 90 persen. "Ini tentunya menjadi angka yang tertinggi selama pelaksanaan pelelangan yang selama ini kita laksanakan," jelas Kuntadi.
Komitmen Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan Negara
Langkah pengembalian dana berskala besar ke kas negara ini diambil guna menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas tata kelola barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya. Burhanuddin sebelumnya menyebut penyerahan dilakukan secara sekaligus, tidak lagi dicicil seperti praktik sebelumnya.
"Walaupun mohon izin, kalau kemarin-kemarin kita laksanakan setelah mencicil lapor-lapor-lapor, tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Saya mencobanya, kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," sambung Jaksa Agung.
Penyerahan hasil pemulihan aset sebesar Rp1,22 triliun ini menjadi salah satu yang terbesar dalam catatan Kejaksaan Agung. Ke depan, lembaga tersebut berencana melanjutkan agenda lelang serupa untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.