BATAM — Subdit III Jatanras Polda Kepri mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL dari sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang masuk pada akhir Mei lalu mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam jaringan ini. ML bertindak sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, verifikasi transaksi cryptocurrency, serta administrasi pembayaran.
Sasar Pasar Brasil, Imbalan Dibayar Pakai USDT
Modus yang dijalankan para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi judi online secara masif kepada masyarakat di Brasil. Promosi dilakukan melalui berbagai platform digital dan grup Telegram yang dikelola secara terstruktur.
“Para tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri dan kerap berpindah antara Kamboja, Thailand, dan China,” ujar Ronni Bonic. Imbalan yang diterima para pelaku berupa cryptocurrency jenis USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Barang Bukti: Laptop, iPad, hingga Emas Batangan
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, dan sejumlah akun perbankan. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan beserta perhiasan, serta aset kripto senilai 8.103 USDT.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perjudian online yang semakin canggih dan memanfaatkan jaringan internasional. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berlapis bagi Tersangka
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidikan masih terus dilakukan untuk memburu otak jaringan yang masih buron di luar negeri.
Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan tempat tinggal.