Pencarian

Anggota Banggar DPRD Tanjungpinang Soroti Kebocoran Retribusi Parkir, Realisasi Cuma 50 Persen dari Target

Kamis, 02 Juli 2026 • 15:33:31 WIB
Anggota Banggar DPRD Tanjungpinang Soroti Kebocoran Retribusi Parkir, Realisasi Cuma 50 Persen dari Target
Anggota Banggar DPRD Tanjungpinang soroti realisasi retribusi parkir yang hanya mencapai 50 persen dari target.

TANJUNGPINANG — Anggota Banggar DPRD Kota Tanjungpinang, Adhafi Anantama Putra, mendesak Dishub setempat untuk membenahi sistem pengelolaan retribusi parkir yang dinilai bocor. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan bersama Dishub, Kamis (2/7/2026), setelah data menunjukkan target retribusi parkir tak pernah tercapai secara signifikan.

Target Tak Tercapai, Realisasi Hanya Setengahnya

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), realisasi retribusi parkir di Tanjungpinang selama beberapa tahun terakhir hanya berkisar 50 persen dari target yang ditetapkan. Padahal, jumlah juru parkir di kota ini terbilang banyak.

“Sudah beberapa tahun kita melihat data dari BP2RD, retribusi parkir ini selalu tidak tercapai. Kondisi ini mengindikasikan masih adanya kebocoran yang harus segera dibenahi,” ujar Adhafi dalam rapat tersebut.

Adhafi Tolak Kenaikan Tarif Sebelum Sistem Dibetulkan

Adhafi menegaskan dirinya tidak sepakat jika pemerintah berencana menaikkan tarif parkir dalam waktu dekat. Menurutnya, persoalan utama bukan pada besaran tarif, melainkan pada sistem pengelolaan yang belum maksimal.

“Dengan tarif yang berlaku saat ini saja target belum tercapai. Jika tarif dinaikkan dua kali lipat tanpa perbaikan sistem, justru dikhawatirkan akan memperbesar potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh oknum juru parkir,” tegasnya.

Solusi: Kolaborasi dengan Satlantas untuk Tertibkan Parkir Liar

Sebagai langkah konkret meningkatkan PAD, Adhafi mengusulkan agar Dishub berkolaborasi lebih intensif dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang. Penertiban parkir liar perlu digencarkan kembali melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir.

Menurutnya, kendaraan yang parkir di lokasi terlarang atau melanggar rambu-rambu dapat ditindak tegas melalui penderekan maupun penggembokan, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya.

“Dengan penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat, saya optimistis kebocoran PAD dari sektor parkir yang telah terjadi selama bertahun-tahun dapat ditekan, sehingga pendapatan daerah Kota Tanjungpinang bisa meningkat,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: anambasnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks