BATAM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang menjalankan work from home (WFH) setiap Jumat kini wajib terhubung melalui aplikasi Zoom dan mengisi Kartu Kendali. Mekanisme ini memastikan pegawai tetap produktif meski tidak berada di kantor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan sistem kerja hybrid diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pegawai yang bertugas di rumah tetap diawasi secara langsung oleh atasan masing-masing.
"Setiap pelaksanaan WFH itu dilakukan pengawasan lewat Zoom. Yang WFO di kantor, sementara yang WFH bergabung melalui Zoom. Itu kita lakukan untuk memastikan mereka tetap mengerjakan tugasnya," ujar Rudi saat dihubungi di Batam, Jumat.
Isi Kartu Kendali: Checklist Pekerjaan Harian Setiap Pegawai
Pengawasan tidak berhenti pada kehadiran virtual. Setiap pegawai diwajibkan memiliki Kartu Kendali yang memuat rincian tugas yang harus diselesaikan selama WFH. Indikator kerja ini menjadi acuan penilaian kinerja harian.
Di lingkungan Diskominfo, pegawai bidang pelayanan informasi publik tetap memproses permohonan informasi, memverifikasi data pemohon, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dari rumah. "Checklist pekerjaannya sudah ada. Jadi setiap pegawai memiliki indikator yang jelas mengenai apa yang harus dikerjakan selama WFH," jelasnya.
Pengawasan dilakukan berjenjang. Kepala bidang mengawasi kepala seksi, kemudian pejabat fungsional dan pelaksana. Struktur ini memastikan rantai komando tetap berjalan efektif.
Evaluasi Semester I 2026: Target Kinerja Seluruh OPD Tercapai
Kebijakan WFH yang berlaku sejak 24 April 2026 ini telah melalui evaluasi bulanan. Hasil evaluasi semester pertama menunjukkan rata-rata seluruh perangkat daerah berhasil mencapai target yang ditetapkan.
"Kami sudah lakukan evaluasi setiap bulan. Dan hasil evaluasi semester pertama ini menunjukkan rata-rata seluruh perangkat daerah mencapai target yang telah ditetapkan," kata Rudi.
Layanan Publik Tetap Berjalan Penuh di Kantor
Tidak semua instansi menerapkan WFH. OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetap beroperasi penuh dari kantor. Hal ini untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tidak terganggu.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja. Pemerintah kota menargetkan penghematan belanja daerah hingga Rp18,1 miliar per tahun dari efisiensi listrik, air, bahan bakar minyak, dan pembatasan perjalanan dinas.
Penghematan tersebut diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun capaian kinerja perangkat daerah di Batam.