BATAM — Razia gabungan yang digelar Polda Kepri di kawasan Kampung Madani, Sei Beduk, Kota Batam, berujung pada pengamanan 114 orang. Hasil tes urine menunjukkan mayoritas dari mereka terindikasi mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyebutkan, dari 95 laki-laki yang diperiksa, 90 orang dinyatakan positif. Sementara itu, dari 19 perempuan yang diamankan, 18 orang positif.
Barang Bukti: Senjata Angin hingga 10 Sepeda Motor
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB itu tidak hanya mengamankan orang. Petugas gabungan dari Samapta, Lalu Lintas, Reserse, dan Brimob turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang yang diamankan antara lain satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor. Seluruh orang dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Telusuri Jaringan Peredaran Gelap
Hasil tes urine tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah hukum terhadap masing-masing individu. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal barang narkotika yang dikonsumsi.
"Penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya," ujar Nona dalam keterangannya, Minggu (6/9).
Rehabilitasi bagi Pengguna yang Memenuhi Syarat
Tidak semua yang diamankan otomatis diproses hukum. Polda Kepri akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.
Mereka yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna," kata Nona.
Razia Rutin dan Peran Masyarakat
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia dipimpin langsung oleh Karoops Polda Kepri.
Polda Kepri mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.